Translate

Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Hasil Perolehan Suara Pemili 1955

Landasan hukum Pemilu 1955 adalah UU No.7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah Proporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. Perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut (pasal 32 dan 33) :1

  • jumlah anggota konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia dengan 150.000 dibulatkan ke atas
  • jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 150.000; Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6; Sisa jumlah anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;
  • jika dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante seperti di poin ke satu, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu
  • penetapan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas
  • jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300.000; Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 3, dibulatkan menjadi 3; Sisa jumlah anggota DPR dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;
  • jika dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti di poin ke empat, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu.


Pemilu 1955, sebab itu, ada 2 putaran. Pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955.1 Kedua untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol/gabungan/perseorangan dengan total suara 43.104.464 dengan 37.785.299 suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara sah meningkat menjadi 37.837.105 suara. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante.


Perjalanan Pemilu di Indonesia (Bagian I)

Pemilu 1971

Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.

Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau Orde Lama.

Pada prakteknya Pemilu kedua baru bisa diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.

UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri  memakan waktu hampir tiga tahun.

Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara,  termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya  pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord, pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemilihan. Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar, termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.

Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971 menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.


Sekedar untuk perbandingan, seandainya pembagian kursi peroleh-an suara partai-partai pada Pemilu 1971 dilakukan dengan sistem kombinasi sebagaimana digunakan dalam Pemilu 1955, dengan mengabaikan stembus accoord 4 partai Islam yang mengikuti Pemilu 1971, hasilnya akan terlihat seperti pada tabel di bawah ini.

Pembagian Kursi Hasil Pemilu 1971 Seandainya Menggunakan Sistem Kombinasi (hipotetis) 

Catatan:
  1. Hasil pembagian pertama yang diperoleh partai-partai sebagaimana terlihat dalam lajur 4 (empat) sesuai dengan hasil bagi dengan kiesquotient di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan hasil pembagian kursi sisa pada lajur 6 (enam) merupakan hasil bagi sisa suara masing-masing partai dengan kiestquotient nasional 114.574 (7.561.901:66). Hasil pada lajur 8 (delapan) berdasarkan sisa suara terbesar atau terbanyak karena masih tersisa 7 kursi lagi.
Dengan cara pembagian kursi seperti Pemilu 1955 itu, hanya Murba yang tidak mendapat kursi, karena pada pembagian kursi atas dasar sisa terbesar pun perolehan suara partai tersebut tidak mencukupi. Karena peringkat terbawah sisa suara terbesar adalah 65.666. PNI memperoleh kursi lebih banyak dari Parmusi, karena suaranya secara nasional di atas Parmusi.

Sumber : www.kpu.go.id

Perjalanan Pemilu di Indonesia (Bagian II)

Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan.

Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu  1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.

Hasil Pemilu 1977
Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan  Pemilu 1971.

Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masjumi mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara secara nasional tidak begitu besar.

PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.

PDI juga merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik. Selengkapnya perolehan kursi dan suara tersebut bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu  1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi. 

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut. 


Hasil Pemilu 1982
Pemungutan suara Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar  meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.


Hasil Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya. 

Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka’bah kepada Bintang dan terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini.


Hasil Pemilu 1992
Cara pembagian kursi untuk Pemilu 1992 juga masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu yang pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak mengagetkan banyak orang. Sebab, perolehan suara Golkar kali ini merosot dibandingkan Pemilu 1987. Kalau  pada Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai 73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06 persen. Penurunan yang tampak nyata bisa dilihat pada perolehan kursi, yakni menurun dari 299 menjadi 282, atau kehilangan 17 kursi dibanding pemilu sebelumnya.

PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan 1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi di luar Jawa suara dan kursi partai berlambang ka’bah itu merosot. Pada Pemilu 1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional.

Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56 kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah 32 kursinya di DPR RI.


Hasil Pemilu 1997
Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya. 

PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap partai itu di Jawa sangat besar. 

Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992.


Pemilu kali ini diwarnai banyak protes. Protes terhadap kecurangan terjadi di banyak daerah. Bahkan di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa karena kecurangan penghitungan suara dianggap  keterlaluan. Ketika di beberapa tempat di daerah itu pemilu diulang pun, tetapi pemilih, khususnya pendukung PPP, tidak mengambil bagian.

Sumber : www.kpu.go.id

Pemilu 1955

Pemilu 1955 sering kali disebut sebagai pemilu paling demokratis selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pemilihan umum  pertama yang diadakan secara nasional, setelah pengalaman yang minim pada pemilihan umum propinsi dan kotapraja di era kolonial. Sebelum Perang Dunia Kedua meletus, pemerintah kolonial Belanda menyelenggarakan pemilihan anggota Volksraad (Dewan Rakyat) yang sama sekali tidak memberikan pengalaman demokrasi buat para penyelenggara republik yang baru ini. Walau miskin pengalaman, hajatan nasional 1955 itu sukses besar. Di sanjung para petinggi dunia.

Sesungguhnya pemilihan umum ini sudah direncanakan sejak dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Pada 5 Oktober 1945 pemerintah mengumumkan tentang rencana pelaksanaan Pemilu, dan pada 1946 Pemilu sempat diselenggarakan di Karesidenan Kediri dan Surakarta.

Agresi militer Belanda, iklim politik yang panas dingin  pada masa revolusi dan penyelesaian terhadap agresi militer Belanda yang bertele-tele menyebabkan pemilu terus tertunda. Perhatian para pemimpin republik terfokus pada menyelesaikan sengketa dengan Belanda di meja perundingan.

Menyusul hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya. Bentuk federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menjadi salah satu kesepakatan KMB tidak berumur panjang. Negara-negara federal bikinan Belanda pada akhirnya mau tak mau mengikuti kehendak umum  kelompok nasionalis. Maka  meleburkan Negara-negara federasi itu ke dalam negara kesatuan.

Sejak 1950 berbagai kabinet yang silih berganti memerintah gagal memenuhi janjinya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pertikaian militer versus sipil pada peristiwa 17 Oktober 1952 menmbuat situasi politik dalam negeri terus mendidih. Kabinet koalisi PNI-Masjumi-PSI yang dipimpin Wilopo sebetulnya sudah goyah dengan berbagai persoalan politik yang terjadi baik di dalam maupun di luar parlemen. Tuntutan pembubaran parlemen oleh sekelompok militer dalam peristiwa 17 Oktober 1952 yang kemudian ditolak oleh Presiden Soekarno, perlahan beralih menjadi isu penyelenggaraan pemilu.

Pada November 1952 Kabinet Wilopo mengajukan rancangan undang-undang pemilihan umum baru. Dia mendapat sokongan dari beberapa kalangan, termasuk mereka yang terkenal vokal dan aktif secara politis. Undang-undang pemilihan umum ini meniru apa yang telah dilakukan di India pada 1951-1952. Sistem perwakilan proporsional diajukan kepada parlemen dan disetujui secara aklamasi. Undang-undang tersebut membagi Indonesia ke dalam 16 daerah pemilihan. Pendaftaran pemilih mulai dilaksanakan pada Mei 1954 dan baru selesai pada November. Ada 43.104.464 pemilih yang memenuhi syarat masuk bilik suara.

Kabinet Wilopo berakhir dan digantikan oleh Ali Sastroamidjojo. Namun belum lagi Pemilu diselenggarakan, krisis politik mendera Kabinet Ali Sastroamidjojo yang membuatnya terpental jatuh. Kabinet Ali Sastroamidjojo digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap dari Masjumi. Pemilu baru berhasil diselenggarakan di bawah pemerintahan Burhanuddin Harahap.

Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyele-nggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut  menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.

Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.

Menurut George McTurnan Kahin, pemilu 1955 tersebut begitu penting sebab dengan itu kekuatan partai-partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu sebagai lembaga perwakilan. Sebelum pemilu, parlemen selalu menjadi sasaran kekecewaan, terutama dari kelompok militer yang merasa kepentingannya selalu dicampuri. Selain itu, masyarakat luas juga memiliki harapan akan suksesnya pemilu karena kabinet berulang-kali jatuh-bangun; wewenang pemerintah yang selalu mendapat rintangan dari tentara; korupsi; nepotisme dan pemerintah yang terkesan lumpuh di dalam menghadapi berbagai persoalan.

Karena belum ada lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mapan, pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggungjawab pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Organisasi itu terdapat pada setiap jenjang pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Di banyak pedesaan petugas pemilihan umum dipercayakan kepada panitia-panitia yang malahan sama sekali tak bisa membaca.

Dalam waktu-waktu terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu, panitia disibukkan dengan pelatihan pemungutan suara di seluruh wilayah pemilihan. Penduduk juga diajak terlibat aktif di dalam persiapan kegiatan pemilu. Mereka diperkenalkan dengan tanda gambar dan cara menyoblos kertas suara.

Partai-partai berjuang untuk merebut simpati rakyat dengan berbagai jalan, salah satunya mengembangkan cara kampanye simpatik dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Penggalangan massa ini dinilai efektif untuk meyakinkan calon pemilih yang masih ragu-ragu untuk menentukan pilihannya.

Dengan berbagai macam problem yang merintangi, pemilu berhasil diselenggarakan. PNI keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 8.434.653 suara untuk Parlemen dan 9.070.218 untuk Konstituante. Kemenangan PNI disusul oleh Masyumi, Nahdlatul Ulama dan PKI. Sementara itu PSI sebagai partai yang populer di lingkungan intelektual, harus puas berada di posisi ke-8 dengan perolehan suara 753.191 untuk Parlemen dan 544.803 untuk Konstituante.

Penyelenggaraan Pemilu 1955 menelan biaya Rp 479.891.729. Angka itu dikeluarkan untuk membiayai perlengkapan teknis pemilihan seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara Pemilu. Menurut Herbert Feith dana Pemilu itu sebenarnya terlampau mahal. Salah satu faktor yang mendongkrak kenaikan biaya adalah kelambanan unit-unit kerja panitia Pemilu yang pada akhirnya menambah beban biaya.
 
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.

Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:  

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante

Pada 26 Maret 1956, sebagai hasil dari Pemilu, dibentuklah Parlemen yang kemudian diikuti pembentukan Konstituante pada 10 November. Parlemen baru itu terdiri dari wakil-wakil 28 partai peserta Pemilu, organisasi dan perkumpulan pemilih yang dibagi ke dalam 17 fraksi atau kelompok parlemen.  Harapan pembaruan wajah parlemen terpenuhi dengan tampilnya politisi-politisi baru yang sebelumnya tidak pernah duduk di Parlemen lama.

Kesuksesan menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, terlebih di saat negeri ini baru saja merdeka dan sebagian besar panitia penyelenggaranya buta huruf, dianggap sebagai pencapaian besar bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.(Bonie Triyana)

 
Selembar foto hitam-putih memerlihatkan deretan orang yang antre di depan bilik suara. Salah seorang di antaranya tampak lebih menonjol: ia berkopiah, berkacamata dan bertubuh lebih tinggi dari yang lain. Dialah Soekarno, Presiden Republik Indonesia pertama yang juga sedang menunggu giliran masuk kamar.

Foto tersebut, dengan deretan antrean yang mengular,  menunjukan antusias rakyat terhadap pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan setelah Indonesia merdeka. Ada 29 partai politik dan individu yang menjadi peserta pemilihan umum. Sementara itu hak memilih diberikan bagi seluruh warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun atau paling tidak sudah kawin.

Inilah pemilihan umum  pertama yang diadakan secara nasional, setelah pengalaman yang minim pada pemilihan umum propinsi dan kotapraja di era kolonial. Sebelum Perang Dunia Kedua meletus, pemerintah kolonial Belanda menyelenggarakan pemilihan anggota Volksraad (Dewan Rakyat) yang sama sekali tidak memberikan pengalaman demokrasi buat para penyelenggara republik yang baru ini. Walau miskin pengalaman, hajatan nasional 1955 itu sukses besar. Di sanjung para petinggi dunia.

Sesungguhnya pemilihan umum ini sudah direncanakan sejak dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Pada 5 Oktober 1945 pemerintah mengumumkan tentang rencana pelaksanaan Pemilu, dan pada 1946 Pemilu sempat diselenggarakan di Karesidenan Kediri dan Surakarta.

Agresi militer Belanda, iklim politik yang panas dingin  pada masa revolusi dan penyelesaian terhadap agresi militer Belanda yang bertele-tele menyebabkan pemilu terus tertunda. Perhatian para pemimpin republik terfokus pada menyelesaikan sengketa dengan Belanda di meja perundingan.

Menyusul hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya. Bentuk federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menjadi salah satu kesepakatan KMB tidak berumur panjang. Negara-negara federal bikinan Belanda pada akhirnya mau tak mau mengikuti kehendak umum  kelompok nasionalis. Maka  meleburkan Negara-negara federasi itu ke dalam negara kesatuan.

Sejak 1950 berbagai kabinet yang silih berganti memerintah gagal memenuhi janjinya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pertikaian militer versus sipil pada peristiwa 17 Oktober 1952 menmbuat situasi politik dalam negeri terus mendidih. Kabinet koalisi PNI-Masjumi-PSI yang dipimpin Wilopo sebetulnya sudah goyah dengan berbagai persoalan politik yang terjadi baik di dalam maupun di luar parlemen. Tuntutan pembubaran parlemen oleh sekelompok militer dalam peristiwa 17 Oktober 1952 yang kemudian ditolak oleh Presiden Soekarno, perlahan beralih menjadi isu penyelenggaraan pemilu.

Pada November 1952 Kabinet Wilopo mengajukan rancangan undang-undang pemilihan umum baru. Dia mendapat sokongan dari beberapa kalangan, termasuk mereka yang terkenal vokal dan aktif secara politis. Undang-undang pemilihan umum ini meniru apa yang telah dilakukan di India pada 1951-1952. Sistem perwakilan proporsional diajukan kepada parlemen dan disetujui secara aklamasi. Undang-undang tersebut membagi Indonesia ke dalam 16 daerah pemilihan. Pendaftaran pemilih mulai dilaksanakan pada Mei 1954 dan baru selesai pada November. Ada 43.104.464 pemilih yang memenuhi syarat masuk bilik suara.

Kabinet Wilopo berakhir dan digantikan oleh Ali Sastroamidjojo. Namun belum lagi Pemilu diselenggarakan, krisis politik mendera Kabinet Ali Sastroamidjojo yang membuatnya terpental jatuh. Kabinet Ali Sastroamidjojo digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap dari Masjumi. Pemilu baru berhasil diselenggarakan di bawah pemerintahan Burhanuddin Harahap.

Menurut George McTurnan Kahin, pemilu 1955 tersebut begitu penting sebab dengan itu kekuatan partai-partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu sebagai lembaga perwakilan. Sebelum pemilu, parlemen selalu menjadi sasaran kekecewaan, terutama dari kelompok militer yang merasa kepentingannya selalu dicampuri. Selain itu, masyarakat luas juga memiliki harapan akan suksesnya pemilu karena kabinet berulang-kali jatuh-bangun; wewenang pemerintah yang selalu mendapat rintangan dari tentara; korupsi; nepotisme dan pemerintah yang terkesan lumpuh di dalam menghadapi berbagai persoalan.

Karena belum ada lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mapan, pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggungjawab pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Organisasi itu terdapat pada setiap jenjang pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Di banyak pedesaan petugas pemilihan umum dipercayakan kepada panitia-panitia yang malahan sama sekali tak bisa membaca.

Dalam waktu-waktu terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu, panitia disibukkan dengan pelatihan pemungutan suara di seluruh wilayah pemilihan. Penduduk juga diajak terlibat aktif di dalam persiapan kegiatan pemilu. Mereka diperkenalkan dengan tanda gambar dan cara menyoblos kertas suara.

Partai-partai berjuang untuk merebut simpati rakyat dengan berbagai jalan, salah satunya mengembangkan cara kampanye simpatik dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Penggalangan massa ini dinilai efektif untuk meyakinkan calon pemilih yang masih ragu-ragu untuk menentukan pilihannya.

Dengan berbagai macam problem yang merintangi, pemilu berhasil diselenggarakan. PNI keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 8.434.653 suara untuk Parlemen dan 9.070.218 untuk Konstituante. Kemenangan PNI disusul oleh Masyumi, Nahdlatul Ulama dan PKI. Sementara itu PSI sebagai partai yang populer di lingkungan intelektual, harus puas berada di posisi ke-8 dengan perolehan suara 753.191 untuk Parlemen dan 544.803 untuk Konstituante.

Penyelenggaraan Pemilu 1955 menelan biaya Rp 479.891.729. Angka itu dikeluarkan untuk membiayai perlengkapan teknis pemilihan seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara Pemilu. Menurut Herbert Feith dana Pemilu itu sebenarnya terlampau mahal. Salah satu faktor yang mendongkrak kenaikan biaya adalah kelambanan unit-unit kerja panitia Pemilu yang pada akhirnya menambah beban biaya.

Pada 26 Maret 1956, sebagai hasil dari Pemilu, dibentuklah Parlemen yang kemudian diikuti pembentukan Konstituante pada 10 November. Parlemen baru itu terdiri dari wakil-wakil 28 partai peserta Pemilu, organisasi dan perkumpulan pemilih yang dibagi ke dalam 17 fraksi atau kelompok parlemen.  Harapan pembaruan wajah parlemen terpenuhi dengan tampilnya politisi-politisi baru yang sebelumnya tidak pernah duduk di Parlemen lama.

Kesuksesan menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, terlebih di saat negeri ini baru saja merdeka dan sebagian besar panitia penyelenggaranya buta huruf, dianggap sebagai pencapaian besar bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.(Bonie Triyana)


Selembar foto hitam-putih memerlihatkan deretan orang yang antre di depan bilik suara. Salah seorang di antaranya tampak lebih menonjol: ia berkopiah, berkacamata dan bertubuh lebih tinggi dari yang lain. Dialah Soekarno, Presiden Republik Indonesia pertama yang juga sedang menunggu giliran masuk kamar.

Foto tersebut, dengan deretan antrean yang mengular,  menunjukan antusias rakyat terhadap pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan setelah Indonesia merdeka. Ada 29 partai politik dan individu yang menjadi peserta pemilihan umum. Sementara itu hak memilih diberikan bagi seluruh warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun atau paling tidak sudah kawin.

Inilah pemilihan umum  pertama yang diadakan secara nasional, setelah pengalaman yang minim pada pemilihan umum propinsi dan kotapraja di era kolonial. Sebelum Perang Dunia Kedua meletus, pemerintah kolonial Belanda menyelenggarakan pemilihan anggota Volksraad (Dewan Rakyat) yang sama sekali tidak memberikan pengalaman demokrasi buat para penyelenggara republik yang baru ini. Walau miskin pengalaman, hajatan nasional 1955 itu sukses besar. Di sanjung para petinggi dunia.

Sesungguhnya pemilihan umum ini sudah direncanakan sejak dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Pada 5 Oktober 1945 pemerintah mengumumkan tentang rencana pelaksanaan Pemilu, dan pada 1946 Pemilu sempat diselenggarakan di Karesidenan Kediri dan Surakarta.

Agresi militer Belanda, iklim politik yang panas dingin  pada masa revolusi dan penyelesaian terhadap agresi militer Belanda yang bertele-tele menyebabkan pemilu terus tertunda. Perhatian para pemimpin republik terfokus pada menyelesaikan sengketa dengan Belanda di meja perundingan.

Menyusul hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia menjadi negara yang berdaulat sepenuhnya. Bentuk federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menjadi salah satu kesepakatan KMB tidak berumur panjang. Negara-negara federal bikinan Belanda pada akhirnya mau tak mau mengikuti kehendak umum  kelompok nasionalis. Maka  meleburkan Negara-negara federasi itu ke dalam negara kesatuan.

Sejak 1950 berbagai kabinet yang silih berganti memerintah gagal memenuhi janjinya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pertikaian militer versus sipil pada peristiwa 17 Oktober 1952 menmbuat situasi politik dalam negeri terus mendidih. Kabinet koalisi PNI-Masjumi-PSI yang dipimpin Wilopo sebetulnya sudah goyah dengan berbagai persoalan politik yang terjadi baik di dalam maupun di luar parlemen. Tuntutan pembubaran parlemen oleh sekelompok militer dalam peristiwa 17 Oktober 1952 yang kemudian ditolak oleh Presiden Soekarno, perlahan beralih menjadi isu penyelenggaraan pemilu.

Pada November 1952 Kabinet Wilopo mengajukan rancangan undang-undang pemilihan umum baru. Dia mendapat sokongan dari beberapa kalangan, termasuk mereka yang terkenal vokal dan aktif secara politis. Undang-undang pemilihan umum ini meniru apa yang telah dilakukan di India pada 1951-1952. Sistem perwakilan proporsional diajukan kepada parlemen dan disetujui secara aklamasi. Undang-undang tersebut membagi Indonesia ke dalam 16 daerah pemilihan. Pendaftaran pemilih mulai dilaksanakan pada Mei 1954 dan baru selesai pada November. Ada 43.104.464 pemilih yang memenuhi syarat masuk bilik suara.

Kabinet Wilopo berakhir dan digantikan oleh Ali Sastroamidjojo. Namun belum lagi Pemilu diselenggarakan, krisis politik mendera Kabinet Ali Sastroamidjojo yang membuatnya terpental jatuh. Kabinet Ali Sastroamidjojo digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap dari Masjumi. Pemilu baru berhasil diselenggarakan di bawah pemerintahan Burhanuddin Harahap.

Menurut George McTurnan Kahin, pemilu 1955 tersebut begitu penting sebab dengan itu kekuatan partai-partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu sebagai lembaga perwakilan. Sebelum pemilu, parlemen selalu menjadi sasaran kekecewaan, terutama dari kelompok militer yang merasa kepentingannya selalu dicampuri. Selain itu, masyarakat luas juga memiliki harapan akan suksesnya pemilu karena kabinet berulang-kali jatuh-bangun; wewenang pemerintah yang selalu mendapat rintangan dari tentara; korupsi; nepotisme dan pemerintah yang terkesan lumpuh di dalam menghadapi berbagai persoalan.

Karena belum ada lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mapan, pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggungjawab pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Organisasi itu terdapat pada setiap jenjang pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Di banyak pedesaan petugas pemilihan umum dipercayakan kepada panitia-panitia yang malahan sama sekali tak bisa membaca.

Dalam waktu-waktu terakhir menjelang pelaksanaan Pemilu, panitia disibukkan dengan pelatihan pemungutan suara di seluruh wilayah pemilihan. Penduduk juga diajak terlibat aktif di dalam persiapan kegiatan pemilu. Mereka diperkenalkan dengan tanda gambar dan cara menyoblos kertas suara.

Partai-partai berjuang untuk merebut simpati rakyat dengan berbagai jalan, salah satunya mengembangkan cara kampanye simpatik dengan mengunjungi rumah penduduk satu per satu. Penggalangan massa ini dinilai efektif untuk meyakinkan calon pemilih yang masih ragu-ragu untuk menentukan pilihannya.

Dengan berbagai macam problem yang merintangi, pemilu berhasil diselenggarakan. PNI keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 8.434.653 suara untuk Parlemen dan 9.070.218 untuk Konstituante. Kemenangan PNI disusul oleh Masyumi, Nahdlatul Ulama dan PKI. Sementara itu PSI sebagai partai yang populer di lingkungan intelektual, harus puas berada di posisi ke-8 dengan perolehan suara 753.191 untuk Parlemen dan 544.803 untuk Konstituante.

Penyelenggaraan Pemilu 1955 menelan biaya Rp 479.891.729. Angka itu dikeluarkan untuk membiayai perlengkapan teknis pemilihan seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara Pemilu. Menurut Herbert Feith dana Pemilu itu sebenarnya terlampau mahal. Salah satu faktor yang mendongkrak kenaikan biaya adalah kelambanan unit-unit kerja panitia Pemilu yang pada akhirnya menambah beban biaya.

Pada 26 Maret 1956, sebagai hasil dari Pemilu, dibentuklah Parlemen yang kemudian diikuti pembentukan Konstituante pada 10 November. Parlemen baru itu terdiri dari wakil-wakil 28 partai peserta Pemilu, organisasi dan perkumpulan pemilih yang dibagi ke dalam 17 fraksi atau kelompok parlemen.  Harapan pembaruan wajah parlemen terpenuhi dengan tampilnya politisi-politisi baru yang sebelumnya tidak pernah duduk di Parlemen lama.

Kesuksesan menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, terlebih di saat negeri ini baru saja merdeka dan sebagian besar panitia penyelenggaranya buta huruf, dianggap sebagai pencapaian besar bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.(Bonie Triyana).

Galeri: