Translate

Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Sejarah Majalah Tempo

Serba Sejarah - Majalah mingguan ini terbit perdana pada April 1971 dengan berita utama mengenai cedera parah yang dialami Minarni, pemain badminton andalan Indonesia di Asean Games Bangkok, Thailand. Dimodali Rp 20 juta oleh Yayasan Jaya Raya milik pengusaha Ciputra; digawangi oleh mereka para seniman yang mencintai pekerjaannya dan para wartawan berpengalaman yang dipecat atau keluar dari tempat kerja sebelumnya: Ekspress, Kompas, dan lainnya.
Para seniman dan wartawan itu adalah Goenawan Mohamad (Ketua Dewan Redaksi), Bur Rasuanto (Wakil Ketua), Usamah, Fikri Jufri, Cristianto Wibisono, Toeti Kakiailatu, Harjoko Trisnadi, Lukman Setiawan, Syu’bah Asa, Zen Umar Purba, Putu Wijaya, Isma Sawitri, Salim Said, dan lainnya. Satu orang kepercayaan dari Yayasan Jaya Raya juga turut serta mengelola Tempo, yaitu Eric Samola.
Mengapa bernama Tempo? Pertama, singkat dan bersahaja, enak diucapkan oleh lidah orang Indonesia dari segala jurusan; kedua, terdengar netral, tidak mengejutkan dan tidak merangsang; ketiga, bukan simbol sebuah golongan, dan keempat, Tempo adalah waktu.
Tempo meniru Time? Benar Tempo meniru waktu, selalu tepat, selalu baru. Kalimat ini diiklankan Tempo pada terbitan 26 Juni 1971 guna menjawab surat seorang pembaca yang berkesimpulan bahwa Tempo telah meniru Time. Kesimpulan yang wajar melihat sepintas cover Tempo memang mirip Time: segi empat dengan pinggiran merah. Bahkan, pada 1973, Time menggugat Tempo melalui pengacara Widjojo, namun akhirnya dapat diselesaikan dengan damai.

Edisi pertama Tempo laku sekira 10.000 eksemplar. Disusul edisi kedua yang laku sekira 15.000 eksemplar. Progress penjualan oplah ini menepis keraguan Zainal Abidin, bagian sirkulasi Tempo, yang menganggap majalah ini tidak akan laku. Selanjutnya, oplah Tempo terus meningkat pesat hingga pada tahun ke-10, penjualan Tempo mencapai sekira 100.000 eksemplar.
Dalam perjalanannya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Tempo antara Goenawan dengan Bur. Keduanya memiliki perbedaan ide dasar. Goenawan ingin Tempo bergaya tulis feature (bercerita), sedangkan Bur cenderung ke news. Keduanya pun sering berbeda paham dan saling bertolak pendapat.
Puncaknya pada saat Bur melemparkan air kopi ke arah Goenawan. Tindakan yang dianggap kelewatan oleh Goenawan hingga dia meminta kepada Eric Samola untuk memutuskan, apakah dia yang keluar atau Bur. Akhirnya Bur yang mengundurkan diri dari Tempo.
 
Pembredelan I
Pada 12 April 1982, di usia yang ke-12 tahun, Tempo dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Ali Moertopo (Menteri Penerangan). Tempo dianggap telah melanggar kode etik pers. Ide pembredelan itu sendiri datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang saat itu dipimpin oleh Harmoko, wartawan harian Pos Kota.
Diduga, pembredelan tersebut terjadi karena Tempo meliput kampanye partai Golkar di Lapangan Banteng, Jakarta, yang berakhir rusuh. Presiden Soeharto, yang notabene motor partai Golkar, tidak suka dengan berita tersebut.
Pada 7 Juni 1982, pembredelan Tempo dicabut setelah Goenawan membubuhkan tanda tangan di secarik kertas. Secarik kertas itu berisi permintaan maaf Tempo dan kesediaan untuk dibina oleh pemerintah. Waktu itu, Goenawan tidak punya pilihan lain memang.

Wartawan Eksodus
Prahara kembali berguncang di tubuh Tempo pada 13 Juli 1987. Sebanyak 31 wartawan ramai-ramai keluar (eksodus). Alasannya: kesejahteraan dan pola manajemen yang tidak transparan. Mereka yang keluar diantaranya Syu’bah Asa, Edy Herwanto, Saur Hutabarat, Marah Sakti Siregar, dan Achmad Luqman. Mereka kemudian mendirikan majalah Editor, saingan Tempo.
Goenawan sangat sedih dengan kejadian itu. Selanjutnya, pembenahan manajemen pun dilakukan dan kesejahteraan karyawan juga diperhatikan. Konflik dianggap sebagai momentum untuk membenahi kekurangan. “Yang bagus bukanlah organisasi yang sempurna, tapi organisasi yang selalu dengan teratur dan dengan ‘tak terlalu sulit disempurnakan, diperbaiki,” kata Goenawan.
Pada 1990, eksodus kembali terjadi. Sebanyak 20 wartawan spontan keluar. Ada yang mendirikan majalah baru, Prospek, yang dimodali pengusaha Sutrisno Bachir; ada yang bergabung ke harian Berita Buana.
Alasan utama eksodus kali ini ada dua: pertama, tawaran kesejahteraan dan jenjang karir yang menggiurkan di tempat lain; kedua, beredarnya isu kristenisasi di tubuh Tempo. Khusus kristenisasi, isu agama ini membuat tubuh Tempo menjadi tidak sehat.

Pembredelan II
Pada 21 Juni 1994, Tempo kembali dibredel bersama saudara tirinya: Editor dan majalah yang sedang berkembang: Detik. Kali ini penyebabnya adalah berita Tempo terkait pembelian pesawat tempur eks Jerman Timur oleh BJ Habibie. Berita tersebut tidak menyenangkan para pejabat militer karena merasa otoritasnya dilangkahi. Namun, diduga, penyebab dasarnya adalah karena Presiden Soeharto tidak suka Tempo dari dulu; berita BJ Habibie hanyalah alasan pembenaran.
Kalau dulu syarat terbit kembali sangat mudah, hanya bertanda tangan di secarik kertas, kali ini sangat sulit. Keluarga Presiden Soeharto yang diwakili Hasyim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto, dalam penjelasannya kepada Erick Samola di sebuah pertemuan di hotel memberikan syarat: berita Tempo harus diketahui oleh mereka (Keluarga Presiden Soeharto), pemimpin redaksi harus ditentukan oleh mereka, dan mereka bisa membeli saham Tempo.
Jajaran pemimpin Tempo mendiskusikan syarat tersebut. Semuanya kemudian bersepakat untuk menolaknya. Mereka rela Tempo tidak pernah terbit lagi. Ini adalah persoalan integritas diri, alasannya.
Pembredelan tiga media tersebut di atas menyulut pelbagai demonstrasi massa. Salah satunya, demonstrasi berdarah pada 27 Juni 1994 oleh para aktifis, mahasiswa, dan buruh. Di tubuh PWI juga terjadi demonstrasi. Sebagian wartawan seperti Ahmad Taufik, Dita Indah Sari, dan lainnya sepakat untuk mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka menuduh PWI berdiri di bawah ketiak pemerintah.
Walau pun dibredel, Tempo punya cara sendiri untuk tetap eksis dan menyapa pembacanya. Pada 1996, Tempo meluncurkan majalah digital pertama di Indonesia: Tempo Interaktif, melalui situs www.tempo.co.id. Karena beredar di dunia maya, majalah ini lolos dari jangkauan pembredelan.
Meskipun Tempo tetap eksis, sebagian wartawannya tidak tahan hidup tanpa penghasilan yang jelas. Mereka pun keluar: Lukman Setiawan, Mahtoem Mastoem, Harjoko Trisnadi, Herry Komar, Amran Nasution, dan Agus Basri. Mereka kemudian mendirikan majalah Gatra yang dimodali Bob Hasan, pengusaha dan orang kepercayaan Presiden Soeharto. Sebagian yang lain bergabung di majalah Forum dan tabloid Kontan.

Reformasi Mei 1998: Soeharto Terbenam, Tempo Bersinar
Jatuhnya Presiden Soeharto pada reformasi 21 Mei 1998 dan naiknya BJ Habibie sebagai Presiden memberi angin segar bagi masa depan Tempo. Ya, benar saja, BJ Habibie mencabut pembredelan Tempo dan mengizinkannya untuk terbit kembali.
Gayun bersambut, awak Tempo bergerak. Sekira 40 orang berkumpul di Teater Utan Kayu untuk memikirkan Tempo baru. Hasilnya, melalui PT Arsa Raya Perdana dan dengan investasi baru sekira Rp 5 milliar, Tempo edisi perdana pascabredel terbit pada Selasa, 6 Oktober 1998.
“Kami makin sadar: ada sesuatu yang lebih berharga ketimbang nafkah dan kepuasan profesional, yakni kemerdekaan dan harga diri,” tulis editorial perdana Tempo pascabredel.
Perkembangan Tempo pascabredel sangat progress. Oplah mencapai sekira 60 ribu eksemplar tiap kali terbit, mengalahkan majalah pesaing: Gatra, Forum, Panji Masyarakat, dan Gamma. Begitu pula dari sisi iklan, Tempo maraih 41% porsi iklan dibandingkan para pesaingnya tersebut. Persentase tersebut meningkat pada tahun 2000 menjadi 50% dan pada tahun 2005 menjadi 70%.
Perkembangan yang luar biasa tersebut membuat manajemen menerbitkan Tempo dalam edisi Inggris bernama Tempo Magazine pada 12 September 2000. Edisi Inggris ini terbit tiap minggu, dua hari setelah edisi Indonesia terbit. Oplahnya lumayan, laku sekira 7 ribu eksemplar di edisi perdananya. Intinya, Tempo kini bisa dibeli di luar negeri dan dibaca oleh orang asing. 

Tempo Go Public
Pada 6 Nopember 2000, Tempo menjadi media pertama yang masuk bursa saham (go public). Nama PT Arsa Raya Perdana diganti menjadi PT Tempo Media Inti supaya mudah dikenali. Pada penawaran perdananya, Tempo menawarkan 200 juta saham dan 100 juta warran guna maraup dana segar Rp 75 milliar.
Dana segar tersebut 60% akan digunakan untuk mendirikan Koran Tempo, 25% untuk pelunasan utang anak perusahaan, dan 15% untuk penambahan modal kerja. Kalau semuanya berjalan lancar, Tempo juga berambisi untuk mendirikan radio, televisi, dan kantor berita.
Setelah go public, komposisi kepemilikan saham di Tempo berubah: PT Grafiti Pers: 16,6%, Yayasan Jaya Raya: 24,8%, Yayasan 21 Juni 1994: 24,8%, Yayasan Karyawan Tempo: 16,6%, dan publik: 17,2%.
Pada 2 April 2001, ketika umur Tempo menginjak 30 tahun, diterbitkanlah Koran Tempo. Kehadiran Koran Tempo bertujuan untuk mengembalikan prinsip-prinsip jurnalistik harian yang terabaikan: cepat, lugas, tajam, dan ringkas. Nama Tempo sengaja digunakan pada Koran Tempo untuk meraih pangsa pasar.
Koran Tempo berusaha meraih pembaca yang masih terbuka lebar, bersaing dengan Kompas, Republika, dan Media Indonesia. Hasilnya luar biasa, di Jakarta, Koran Tempo berhasil menjadi peringkat kedua di bawah Kompas. 

Tempo News Room dan Tempo TV
Dengan adanya Tempo, Koran Tempo, dan Tempo Interaktif, manajemen Tempo kemudian mendirikan Tempo News Room (TNR), kantor berita yang berfungsi sebagai pusat berita ketiga media tersebut. Fungsinya: penghematan sumber daya manusia. Diharapkan, melalui TNR, satu orang wartawan bisa memberikan kontribusi berita untuk tiga media sekaligus.
Keberadaan TNR ditentang sebagian wartawan. Mereka merasa dirugikan secara hitungan gaji karena berita mereka dimuat di tiga media sementara gaji mereka hanya satu kali. Mereka berpikir seharusnya mereka digaji tiga kali. Masalah ini masih menjadi perdebatan di pihak manajemen Tempo.
Setelah Koran Tempo sukses di pasaran, Tempo juga mencoba menembus bisnis televisi dengan mendirikan Tempo TV, kerja sama dengan kantor berita radio KBR68H. Semangat Tempo TV adalah ingin menampilkan tayangan televisi yang berkualitas dan mencerahkan, “sebab informasi bukan hanya data yang masuk, tetapi juga data yang membuat kita tercerahkan,” kata Goenawan. Kini, Tempo TV telah memberikan kontribusi program di sekira 27 TV lokal di seluruh Indonesia.
Tempo dan Tommy Winata
Pada 8 Maret 2003, kantor Tempo diserang para pengunjuk rasa. Mereka semua berdemonstrasi mendukung Tommy Winata. Berita Tempo mengenai proposal renovasi pasar Tanah Abang senilai Rp 53 milliar oleh Tommy Winata, pengusaha terkenal, sebelum pasar itu terbakar adalah penyebabnya. Para pengunjuk rasa itu merusak kantor Tempo. Wartawan Tempo dipukuli; pemred Tempo, Bambang Harymurti, dihina, kepalanya ditonjok; perutnya dijotos.

Tempo dan Ummat Katolik
Pada Tempo edisi 10 Februari 2008, sampul Tempo yang bergambar mantan presiden Soeharto (almarhum) bersama anak-anaknya di meja makan dinilai melecehkan simbol kudus umat kristiani, khususnya Katolik di Indonesia. Gambar sampul berjudul Setelah Dia Pergi tersebut, mirip format lukisan perjamuan terakhir Yesus pada murid-muridnya, yaitu The Last Supper, karya Leonardo Da Vinci.
Sejumlah perwakilan organisasi Katolik tingkat nasional mendatangi kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka menilai lukisan sakral itu telah dianalogikan Tempo dengan keluarga mantan penguasa Orde Baru, yang di mata masyarakat berlumuran kasus KKN.
Umat Katolik meminta klarifikasi dan pernyataan maaf dari penanggung jawab Tempo. Mereka juga ingin memastikan kejadian seperti ini tak akan terulang, bukan hanya untuk umat Katolik, tapi bagi umat beragama lainnya di Indonesia. Dimintanya pula agar edisi majalah itu ditarik dari peredaran. Sesuai tuntutan perwakilan umat Katolik, Tempo meminta maaf melalui Koran Tempo, Tempo Interaktif, dan majalah Tempo.

Tempo dan Polri
Pada Juni 2010, Tempo menerbitkan edisi Juni - Juli 2010 dengan sampul berjudul Rekening Gendut Perwira Polisi yang menggambarkan seorang polisi sedang menggiring celengan babi. Edisi tersebut menceritakan beberapa jenderal polisi yang memiliki rekening berisi uang miliaran rupiah. Polri memrotes sampul tersebut dan meminta Tempo meminta maaf.
Pada 8 Juli 2010, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di luar pengadilan. Pertemuan dimediasi oleh Dewan Pers dan berlangsung di Gedung Dewan Pers. Polri diwakili oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang; Tempo diwakili oleh Pemred Tempo, Wahyu Muryadi.

Pada 2 April 2011 nanti, Tempo akan genap berumur 40 tahun. Di umur itu, Tempo telah menjadi media besar, berdiri sejajar dengan Kompas, Media Nusantara Citra (MNC), Jawa Pos Group, dan Media Group. Tempo punya majalah, punya koran, punya televisi, punya koran digital, punya kantor berita, punya segalanya.
Tumbuh sebuah harapan, semoga Tempo bisa menjadi teladan dan contoh -ditengah kemerosotan kualitas informasi dan tayangan media- untuk media yang mementingkan kualitas, bukan komersialisasi, bukan iklan. Sebab, sebagaimana kata Goenawan Mohamad, informasi bukan hanya data yang masuk, tetapi juga data yang membuat kita tercerahkan.
Sumber:
Tulisan: Konflik Nan ‘Tak Kunjung Padam: Bagaimana Tempo Mengatasi Masalah dan Meletakkan Budaya Perusahaannya?, oleh Coen Husain Pontoh. Tulisan ini dimuat dalam majalah Pantau dan buku Jurnalisme Sastrawi: Antologi Liputan Mendalam dan Memikat.

Sumber: wikipedia, majalahtrust

Pembredelan Tempo Serta Perlawanannya Terhadap Pemerintah Orde Baru

Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen, 1995 : 140)

Serba Sejarah - Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”.

Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.

Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
 
Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan UU, diantaranya : (www.JurnalNasional.com)


1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus
yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.


Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja.

Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.

Perkembangan Pers Masa Orde Baru

Serba Sejarah - Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.

Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.

“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan
bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama
sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.

Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang
antu rezim Soeharto.

Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi

Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di Masjarakat” 1951)
logo-pr.jpgBERBICARA perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di
tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.
Tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.
Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.
Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.

Tirtoadisuryo pelopor bebas buka suara
Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers
(Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan.

Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.
Penulis dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

PERS MAHASISWA DITINJAU DARI KAJIAN HISTORIS

Jika kita percaya terhadap ‘mahluk’ yang bernama sejarah, kemudiaan kita claim sebagai gerak dialektis antara kondisi subyektif pelaku dan kondisi obyektif dimana mereka berada, kawan-kawan akan melihat dinamika Gerakan Mahasiswa sepanjang waktu tidak lepas dari pengaruh para aktivis Pers mahasiswa. Karena kita percayai disini, Pers mahasiswa adalah suatu alat perjuangan bagi kaum aktivis gerakan mahasiswa, corong kekuatan dalam menyalurkan aspirasi kritis seorang tunas bangsa, dan kita akan melihat hubungan diantara keduannya sangat erat. Supaya lebih jelasnya saya akan mecoba menemani kawan-kawan untuk mencoba melihat sejarah Pers Mahasiswa yang berada “dibelakang” kita.

Pers Mahasiswa Indonesia Jaman Kemerdekaan Jaman Kolonial Belanda (1914-1941)
Pers mahasiswa lahir se-mainstream dengan munculnya gerakan kebangkitan Nasional yang di tulangpunggungi oleh pemuda, pelajar dan mahasiswa. Pers Mahasiswa waktu itu menjadi alat untuk menyebarkan ide-ide perubahan yang menitik beratkan pada kesadaran rakyat akan pentingnya arti sebuah kemerdekaan. Dalam era ini bermunculan Hindia Putra (1908), Jong Java (1914), Oesaha pemoeda (1923) dan Soeara Indonesia Moeda (1938) yang secara gigih dan konsekuen atas keberpihakannya yang jelas pada perjuangan kemerdekaan.
Dalam era ini Nugroho NotoSusanto mengungkapkan bahwa Pers Mahasiswa Indonesia sesungguhnya mulai timbul dari zaman kolonial Belanda. Akan tetapi, Pers Mahasiswa dalam kurun waktu ini dipandang kurang terdapat suatu pergerakan Pers mahasiswa yang sedikit banyak profesional. Dan baru sesudah era kemerdekaan Pers Mahasiswa memulai kiprahnya ke arah profesional.

Jaman Pendudukan Jepang
Dalam era ini, tidak terlalu banyak tercatat kemajuan berarti karena masa ini para mahasiswa dan pemuda sibuk dalam perjuangan politik untuk kemerdekaan Indonesia. 

Jaman Setelah Kemerdekaan
Pada jaman ini sedikit banyak Pers Mahasiswa mengalami suatu kemajuan artinya peluang untuk membentuk lermbaga-lembaga Pers Mahasiswa semakin terbuka lebar terutama buat para Mahasiswa dan Pemuda.

Jaman Demokrasi Liberal
Dari tahun 1945-1948, belum banyak Pers Mahasiswa yang lahir secara terbuka karena para Mahasiswa dan Pemuda terlibat secara fisik dalam usaha membangun bentuk Republik Indonesia. Penulis mencatat pada era Majalah IDEA yang diterbitkan oleh PMIB yang kemudian berganti PMB pada tahun 1948. Setelah Tahun 1950 barulah Pers Mahasiswa Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Kemudian komunitas Pers Mahasiswa Indonesia mengalami salah satu puncaknya di era ini.
Jumlah Pers Mahasiswa meningkat secara pesat diiringi dengana segala dinamika-dinamika yang ada. Kemudian muncul suatu hasrat dari berbagai Lembaga Pers Mahasiswa untuk meningkatkan kualitasnya, baik dari sisi redaksional maupun sisi perusahaan. Dan, atas inisiatif Majalah Gama, diadakan konferensi I bagi Pers Mahasiwa Indonesia. Konferensi menghasilkan dua organisasi yaitu Ikatan Wartawan Mahasiswa Indonesia (IWMI yang ketuanya T Yacob) dan Serikat Pers Mahasiswa Indonesia (SPMI yang ketuanya adalah Nugroho Notosusanto).
Dalam era ini, opini Pers Mahasiswa dalam hal kematangannya tidak kalah dengan Pers Umum. Bahkan, era in dianggap keemasan Pers Mahasiswa Indonesia yang kemudian mengikuti Konperensi Pers Mahasiswa Asia yang diikuti oleh negara Australia, ceylon, Hongkong, India, Indonesia, Jepang, New zealand, pakistan dan Philipina. Kemudian Lembaga Pers Mahasiswa Indonesia mengadakan kerjasama dengan Student Informatin of Japan dan college editors Guild of the Philipphines (perjanjian segi tiga).
Kemudian Tanggal 16-19 Juli 1958 dilaksanakan konperensi Pers Mahasiswa ke II yang menghasilkan peleburan IWMI dan SPMI menjadi IPMI (Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia) karena anggapan perbedaan antara kegiatan perusahaan pers mahasiswa dan dan kegiatan kewartawanan sulit dibedakan dan dipisahkan. 

Jaman Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dalam sistem politik terpimpin ini, pemerintah melakukan kontrol ketat terhadap kehidupan Pers. Bagi media Pers yang tidak mencantuman MANIPOL USDEK dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tannga) nya akan mengalami pemberangusan. Artinya Pers kala itu harus jelas menyuarakan aspirasi partai politik tertentu.
Setelah pemberlakuan peraturan Presiden Soekarno tentang MANIPOL USDEK, IPMI sebagai lembaga yang Independen mengalami krisis eksistensi karena dalam tubuh IPMI sendiri terdapat kalangan yang menginginkan tetap independen, menyuarakan aspirasi rakyat dan ada yang mengarah ke pola partisan (memihak parpol/kelompok tertentu). Akhinya pada saat itu, banyak Lembaga Pers mahasiswa yang mengalami kemunduran dan kematian, akibat pukulan politik ekonomi ataupun dinamika kebangsaan yang berkembang saaat itu.

Jaman Orde Baru
Setelah peristiwa G.30.S/PKI IPMI sebagai Lembaga Pers Mahasiswa Indonesia terlibat penuh dalam usaha pelenyapan Demokrasi Terpimpin dan akhirnya melahirkan Aliansi Segitiga (Aktivis Pers Mahasiswa, Militer dan Teknokrat) untuk menghancurkan kondisi yang membelenggu bangsa dalam Outhoritarian. Pada awal era ini, Pers Mahasiswa kembali ke lembaganya yakni IPMI. Lembaga Pers Mahasiswa se Indonesia ini beorientasi jelas memaparkan kejelekan Demokrasi Terpimpin melibatkan diri dalam kegiatan politik dengan menjadi Biro Penerangan dari KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Di era ini tebit harian KAMI yang terkemuka yaitu Mahasiswa Indonesia (Jabar), Mimbar Demokrasi (Bandung) dan keduanya adalah penebitan resmi IPMI.
Ternyata kehidupan Liberal yang dijanjikan oleh para “penguasa” sesudah era Demokrasi Terpimpin dirasakan ternyata hanya sementara saja. Dan format baru politik Indonesia di mulai dengan diadakan PEMILU, perlahan namun pasti Orde Baru beralih menjadi otoriter. Dengan dipengaruhi keputusan format baru perpolitikan Indonesia bahwa kegiatan politrik diatur oleh pemerintah dan ditambah kebijaksanaan bagi aktivitas dunia kemahasiswaan harus melakukan back to campus. Hal di atas itulah yang mermbuat IPMI mengalami krisis identitas. Hal ini terlihat ketika Harian KAMI, penerbitan IPMI yang ada di luar kampus terpaksa dilepas dan akhirnya menjadi Pers Umum. Hal ini dikarenakan oleh iklim perpolitikan yang dikembangkan saat itu dan ditopang oleh kebijakan pemerintah yang memaksa anggota IPMI adalah murni mahasiswa yang beraktifitas di dalam kampus. Kemudian adanya kebijaksanaan Pemerintah tentang penyerdehanaan partai Tahun 1975, dilanjutkan dengan disetujuinya keputusan pemerintah oleh sebagian anggota IPMI bahwa Pers Mahasiswa harus kembali ke kampus maka dalam Kongres III pada tahun akhirnya IPMI dipaksa untuk back to campus. Terpaksa kemunduran pun terjadi lagi dalam tubuh IPMI, perlahan-lahan Media-media pers mahasiswa yang ada di luar kampus banyak yang berguguran.
Sejalan dengan new format kondisi perpolitikan indonesia yang mengharuskan Semua Lembaga Pers Mahasiswa Indonesia harus back to campus dan kemudian direspon kembali oleh IPMI dengan mencoba berbenah diri, kemudian melakukan kongresnya yang ke IV pada bulan Maret 1976 di Medan. Dalam kongres itu, IPMI belum mampu keluar dari permasalahan hidup antara di luar atau di dalam kampus. Akhirnya, IPMI gagal dalam mencari Eksistensinya, tidak menghasilkan AD/ART baru ditambah IPMI banyak ditinggalkan oleh LPM anggota yang memang pada saat itu terlalu enjoy mengurusi urusan di dalam kampus masing-masing sehingga lupa kewajiban organisasi skala nasional yang dulu pernah dibentuk bersama.

Pada sekitar awal tahun 1978, Media Umum banyak yang di breidel sebagai cermin ketakutan penguasa waktu itu dengan institusi pers, sebagai contoh KOMPAS, SINAR HARAPAN, MERDEKA, INDONESIA TIMES dan masih banyak lagi yang lainnya. Akibatnya, “dunia” pers yang kosong diisi oleh Pers Mahasiswa Indonesia tentunya dengan pemberitaan khas sebagai cerminan Pers Mahasiswa yaitu kritis, berani dan keras. Era ini, oplah Surat Kabar Mahasiswa mencapai puncaknya. Namun, Pers Mahasiswa yang dikatakan oleh Daniel Dakidae sebagai cagar alam kebebasan pers akhirnya juga di breidel karena kekritisan dan keberanian menyuarakan kenyataan di masyatrakat. Dilanjutkan dengan kebijaksanaan NKK/BKK yang memaksa kekuatan Pers Mahasiswa untuk masuk dalam kampus, kemudian hampir semua media Pers Mahasiswa Indonesia di “matikan”. Inilah pertama kali dalam sejarah Pers Indonesia semua Pers mahasiswa Indonesia di breidel.
Selain membumihanguskan semua Lembaga pers Mahasiswa, pemerintah masih kurang terima karena masih ada IPMI yang masih bercokol dalam skala nasional. Untuk itu, pemerintah lebih mengoptimalisasi BKSPMI (Badan Kerjasama Pers Mahasiswa Indonesia) yang dibentuk 1969 sebagai tandingan IPMI. Ditambah lagi aksi penguasa yang menghabisi semua Gerakan Mahasiswa Anti Suharto yang nota bene sebagai “Underbow” IPMI Kemudian dilanjutkan peristiwa MALARI (Mala Petaka Limabelas Januari) yang sangat tragis pada tahun 1974 dan diberlakukannya NKK/BKK yang mengurung ruang gerak Aktivis Pers Mahasiswa dalam kampus pada Tahun 1978. Dengan kenyataan diatas Pers Mahasiswa (IPMI) menjadi tidak bebas merefleksikan secara tuntas kenyataan hidup dalam masyarakat kemudian menginjak padam pada menjelang pertengahan Tahun 1982.
Era 90-an
Menelusuri akar pertumbuhan dan perkembangan gerakan pers mahasiswa di Indonesia terutama kebangkitannya di era 90-an, telah banyak catatan-catatan penting yang ditinggalkan, yang selama ini perlu dikumpulkan kembali dari tempatnya yang “tersembunyi” dan barangkali belum pernah kita tengok kembali, yang memungkinkan dari catatan tersebut tersirat sebuah semangat tentang perjuangan meraih tujuan bersama, yang pernah didengungkan dalam masa-masa.
Kemunculan Perhimpunan Penerbit Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada dekade 90-an ini di tahun 1992-1993 (1995 pada kongres II-nya, istilah penerbitan digantikan pers), mempunyai makna historis tersendiri dalam upaya pembentukan jaringan gerakan pers mahasiswa di Indonesia. Walau tak dapat dipungkiri, peran dan transformasi format gerakan pers mahasiswa selama berjalannya kinerja organisasi ini seringkali dirasakan menemui kendala dan tantangan yang tidak ringan untuk dihadapi. Selain persoalan secara geografis, dan persoalan dimensi politis berhadapan dengan penguasa (baik birokrasi kampus atau negara), Terlebih pula persoalan terputusnya transformasi visi dan misi PPMI dari generasi sebelumnya, juga secara de facto keberadaan PPMI masih sering dipertanyakan oleh beberapa lembaga Pers Mahasiswa di Indonesia. Dalam lembaran-lembaran catatan kali ini, penulis ingin mencoba menyajikan suatu kerangka awal dalam upaya merekontruksikan kembali keberadaan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia secara kronologis kelahiran dan pertumbuhannya dalam kontalasi gerakan pers mahasiswa di Indonesia.

Sejarah Pers Indonesia

Sejarah Pers Indonesia
Dari zaman Hindia Belanda Hingga Zaman Revolusi
Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di Masjarakat” 1951)

Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di Indonesia, bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah koran dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah koran bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Koran yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.

Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan koran dan surat kabar di Batavia.

Walaupun demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa disamping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.

Dengan kata lain media masa dimasa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.

Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di Indonesia.

R. M. Tirtoadisuryo pelopor kebebasan pers
Sampai akhir abad ke-19, koran yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar dimasa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.

Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.

Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.

Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat atau aspirasi” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang membahas soal politik mulai marak.

Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan

Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.

Hadirnya Medan Prijaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.

Pers pasca kemerdekaan
Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, dari kota sampai ke pelosok telah terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang, termasuk pers. Yang direbut terutama adalah peralatan percetakan. Perebutan kekuasan semacam ini telah terjadi di perusahaan koran milik Jepang, yakni Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung) dan Sinar Baroe (Semarang). Dan pada tanggal 19 Agustus 2605 (tahun Jepang) koran-koran tersebut telah terbit dengan mengutamakan berita sekitar Indonesia Merdeka. Dalam koran-koran Siaran Istimewa itu telah dimuat secara mencolok teks proklamasi. Kemudian beberapa berita penting seperti "Maklumat Kepada Seluruh Rakyat Indonesia", "Republik Indonesia Sudah Berdiri", "Pernyataan Indonesia Merdeka", "Kata Pembukaan Undang-Undang Dasar", dan lagu "Indonesia Raya".

Di bulan September sampai akhir tahun 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya Soeara Merdeka (Bandung) dan Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia. Dimasa itulah koran dipakai alat untuk mempropagandakan kemerdekaan Indonesia. Sekalipun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang, namun dengan penuh keberanian mereka tetap menjalankan tugasnya. Dalam masa klas pertama tahun 1947, pers Indonesia terbagi dua. Golongan pertama tetap bertugas di kota yang diduduki Belanda. Dan golongan kedua telah mengungsi ke pedalaman yang dikuasai RI. Sekalipun aktif di wilayah musuh, yang selalu dibayangi ancaman pemberedelan dan bersaing dengan koran Belanda, golongan pertama tetap menerbitkan koran yang berhaluan Republikein. Yang terkenal di masa itu antara lain Merdeka, Waspada, dan Mimbar Umum. Demikian pula yang bergerilya ke pedalaman, dengan peralatan dan bahan seadanya, koran mereka senantiasa menjaga agar jiwa revolusi tetap menyala. Di masa itu telah beredar koran kaum gerilya, yakni Suara Rakjat, Api Rakjat, Patriot, Penghela Rakjat, dan Menara. Koran-koran ini dicetak di atas kertas merang atau stensil dengan perwajahan yang sangat sederhana.

Pemberedelan pertama
Kondisi pers kita sesudah proklamasi, memang jauh berbeda dibanding dimasa penjajahan Belanda dan Jepang. Di masa itu orang enggan membaca koran, karena beritanya selalu untuk kepentingan penguasa. Sedang pada masa kemerdekaan, koran apa saja selalu menjadi rebutan masyarakat. Sehari setelah beberapa koran mengabarkan berita tentang pembacaan teks proklamasi, maka hari-hari berikutnya masyarakat mulai memburunya. Mereka tampaknya tidak mau ketinggalan mengikuti berita perkembangan negaranya yang baru merdeka itu. Minat baca semakin meningkat dan orang mulai sadar akan kebutuhannya terhadap media massa. Suasana seperti ini tentunya berdampak positif bagi para pengelola media masa di masa itu. Usaha penerbitan koran pun mulai marak kembali, yang konon diramaikan oleh irama gemercaknya suara alat cetak intertype atau mesin roneo. Sementara itu para kuli tinta yang sibuk kian kemari memburu berita, semakin banyak jumlahnya. Untuk menertibkan dan mempersatukan mereka, pada tahun 1946 atas inisiatif para wartawan telah dilangsungkan kongres di Solo. Dalam kongres itu telah dibentuk persatuan wartawan dan Mr. Sumanang, ditunjuk sebagai ketuanya.

Tercatat beberapa peristiwa penting dalam sejarah pers di masa revolusi yakni di tahun yang sama telah didirikan Sari Pers di Jakarta oleh Pak Sastro dan kantor berita Antara dibuka kembali, setelah selama tiga tahun dibekukan Jepang. Kantor Sari Pers setiap hari mencetak ratusan koran stensilan yang memuat berbagai berita penting dari seluruh tanah air.

Dari hari ke hari berita di media massa silih berganti, dari pertempuran dan perundingan, sampai pembangunan serta kabar berita yang penuh suka dan duka. Seperti berita di tahun 1945. Indonesia Merdeka telah disambut gembira, namun dibulan November muncul berita duka, yakni tentara Inggris telah membantai ribuan rakyat dan para pejuang Indonesia serta membumihanguskan kota Surabaya. Di tahun 1946 rakyat Indonesia telah memperingati hari proklamasi dengan sangat meriah sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 17 Februari, ketika Indonesia Merdeka baru berumur setengah tahun dan tanggal 17 Agustus. Tahun 1946 ditutup dengan munculnya berita musibah yang memenuhi halaman-halaman koran, yakni pembunuhan 40.000 rakyat Sulsel oleh Gerombolan Westerling pada tanggal 11 Desember. Tindakan kejam ini dilakukan pihak Belanda untuk melancarkan jalan menuju terbentuknya negara boneka Indonesia Timur.

Memasuki tahun 1948 situasi dan kondisi negara RI memang mulai diwarnai oleh suasana perpecahan. Di masa itu semakin terasa ada dua golongan yang saling bertentangan yakni golongan kanan (Front Nasional) dan golongan ekstrem kiri (komunis) yang disebut FDR (Front Demokrasi Rakyat). Puncak konflik ini ditandai oleh meletusnya pemberontakan Peristiwa Madiun yang didalangi oleh PKI Muso. Peristiwa ini sempat mengguncang pemerintah. Betapa tidak, sementara rakyat kita sedang sibuk menghadapi agresi Belanda, tiba-tiba PKI menusuk dari belakang. Pidato Presiden Soekarno yang berbunyi: "Pilih Soekarno-Hatta atau Muso dengan PKI-nya" sempat menjadi berita utama dalam setiap koran. Di masa penuh konflik inilah untuk pertama kalinya terjadi pemberedelan koran dalam sejarah pers RI. Tercatat beberapa koran dari pihak FDR seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota telah dibreidel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengeritik pihaknya.

Pers dan pemerintah
Pada tahun 1946, pihak pemerintah mulai merintis hubungan dengan pers. Di masa itu telah disusun peraturan yang tercantum dalam Dewan Pertahanan Negara Nomor 11 Tahun 1946 yang mengatur soal percetakan, pengumuman, dan penerbitan. Kemudian diadakan juga beberapa perubahan aturan yang tercantum dalam Wetboek van Strafrecht (UU bikinan Belanda), seperti drukpersreglement tahun 1856, persbreidel ordonnantie 1931 yang mengatur tentang kejahatan dari pers, penghinaan, hasutan, pemberitaan bohong dan sebagainya. Namun upaya ini pelaksanaannya tertunda karena invasi dari pihak Belanda. Barulah setelah Indonesia memperoleh kedaulatannya di tahun 1949, pembenahan dalam bidang pers dilanjutkan kembali.

Di saat itu telah terjadi peristiwa bersatunya kembali golongan insan pers yang bergerak di kota yang dikuasai Belanda dengan golongan yang bergerak di daerah gerilya. Hubungan itu meliputi soal perundang-undangan, kebijaksanaan pemerintah terhadap kepentingan pers dalam hal aspek sosial ekonomi maupun aspek politisnya.

Dalam UUD pasal 19 contohnya, telah dicantumkan kalimat, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan UUD pasal 19 tersebut telah diusulkan dalam sidang Komite Nasional Pusat Pleno VI Yogya tanggal 7 Desember 1949 yang intinya, Pemerintah RI agar memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers yang mencakup memberi perlindungan kepada pers nasional, memberi fasilitas yang dibutuhkan perusahaan surat kabar, dan mengakui kantor berita Antara sebagai kantor berita nasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan.

Usulan di atas kemudian dijawab. Pemerintah RI sudah mulai merencanakan segala peraturan mengenai pers dan berupaya sekerasnya untuk melaksanakan hak asasi demokrasi. Hubungan antara pemerintah dan pers lebih dipererat dengan cara membentuk Panitia Pers pada tanggal 15 Maret 1950, penambahan halaman koran, persediaan kertas dan bahan-bahan yang diperlukan, tanpa ada ikatan apapun yang mengurangi kemerdekaan pers. Untuk meningkatkan nilai dan mutu jurnalistik, maka para wartawan diberi kesempatan untuk memperdalam ilmunya. Dan diupayakan pula agar kedudukan kantor berita Antara lebih terasa sebagai mitra dari para pengelola surat kabar.

Upaya di atas telah memungkinkan terciptanya iklim pers yang tertib dan menguntungkan semua pihak. Jumlah perusahaan koran pun dari tahun ke tahun semakin meningkat. Buktinya dalam kurun waktu empat tahun sesudah 1949, jumlah surat kabar berbahasa Indonesia, Belanda, dan Cina naik, dari 70 menjadi 101 buah. Sekalipun demikian bukan berarti mutu jurnalistiknya ikut meningkat. Untuk itu, Ruslan Abdulgani dalam tulisannya "Pers Nasional dan Funksi Sosialnya" telah menulis sebagai berikut, "Mempertinggi mutu journalistiek pada umumnja harus diartikan mempertinggi kwaliteit apa jang ditulis: hal ini dapat ditjapai bila wartawan berkesempatan tjukup memperlengkapi dirinja dengan pengetahuan tentang keadaan jang hendak ditulis, dan pelbagai ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, sociologie, ekomomi, psychologie, sedjarah dan ketatanegaraan".

Selanjutnya, pada jaman pendudukan Jepang., untuk wilayah Jawa dan Madura diterapkan Undang-undang No.16 yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki ijin terbit serta melarang penerbitan yang dinilai memusuhi Jepang. Aturan itu masih diperkuat lagi dengan menempatkan shidooin (penasehat) dalam staf redaksi setiap surat kabar. Tugas “penasehat” ini sesungguhnya adalah mengontrol dan menyensor, bahkan adakalanya menulis artikel-artikel dengan memakai nama para anggota redaksi.

Sejumlah aturan yang diterapkan pada era penjajahan itu ternyata tetap dipelihara oleh pemerintahan Republik Indonesia, setelah memproklamasikan kemerdekaan. Misalnya ketentuan yang tertuang dalam Persbreidel Ordonnantie, terus dipakai dan secara formal baru diganti pada 1954. Mengikuti perkembangan politik, pada 14 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat, selaku Penguasa Militer, mengeluarkan peraturan No. PKM/001/0/1956. Pasal 1 peraturan ini menegaskan larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta memiliki tulisan, gambar, klise atau lukisan yang memuat atau mengandung kecaman atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Larangan itu juga berlaku bagi tulisan dan gambar yang dinilai mengandung perenyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan. Ketentuan yang sangat mirip dengan Haatzaai.

Artikelen ini, kemudian dicabut setelah diprotes kalangan pers. Mengikuti penerapan situasi darurat perang (SOB), Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya mengeluarkan ketentuan ijin terbit pada 1 Oktober 1958. Pembredelan pers di era Soekarno banyak terjadi setelah pemberlakuan SOB, 14 Maret 1957, termasuk penahanan sejumlah wartawan. Aturan soal ijin terbit bagi harian dan majalah kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963. Selain Surat Ijin terbit, setelah meletus Peristiwa Gerakan 30 september 1965, berlaku pula Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh Pelaksana Khusus (Laksus) Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kopkamtibda). Pers Indonesia saat itu dikepung dengan ketentuan SIT, SIC, serta ada lagi: Surat Ijin Pembagian Kertas (SIPK), kertas tidak akan diberikan kepada media yang dinilai tidak patuh.

Era Orde Baru: Bredel Enggan Berlalu
Aturan yang menindas pers itu terus dilestarikan pada era Soeharto, represi sudah dijalankan bahkan sejak pada awal era Orde Baru—orde yang menjanjikan keterbukaan. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain majalah Sendi terjerat delik pers, pada 1972, karena memuat tulisan yang dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. Surat ijin terbit Sendi dicabut, pemimpin redaksi-nya dituntut di pengadilan. Setahun kemudian, 1973, Sinar Harapan, dilarang terbit seminggu karena dianggap membocorkan rahasia negara akibat menyiarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum dibicarakan di parlemen (dalam Soebagijo I.N, Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.181)

Pada 1974, setelah meledak Persitiwa Malari, sebanyak 12 penerbitan pers dibredel, melalui pencabutan Surat Ijin Terbit (SIT). Pers dituduh telah “menjurus ke arah usaha-usaha melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional, dengan mengobarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi, kebobrokan aparat pemerintah, pertarungan tingkat tinggi; merusak kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan nasional; menghasut rakyat untuk bergerak mengganggu ketertiban dan keamanan negara; menciptakan peluang untuk mematangkan situasi yang menjurus pada perbuatan makar.” Pencabutan SIT ini dipertegas dengan pencabutan Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh Laksus Kopkamtib Jaya.

Pemberangusan terhadap pers kembali terjadi pada 1978, berkaitan dengan maraknya aksi mahasiswa menentang pencalonan Soeharto sebagai presiden. Sebanyak tujuh surat kabar di Jakarta (Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pos Sore) dibekukan penerbitannya untuk sementara waktu hanya melalui telepon, kepada pemimpin nasional (Soeharto).

Kisah pembredelan di era Soeharto terus berlanjut. Era 1980-an meminta korban antara lain: pada 1982 majalah Tempo ditutup untuk sementara waktu, ketika menulis peristiwa kerusuhan kampanye pemilu di Lapangan Banteng. Koran Jurnal Ekuin, dilarang terbit pada Maret 1983 oleh Kopkamtib akibat menyiarkan berita penurunan patokan harga ekspor minyak Indonesia yang merupakan informasi off the record. Korban berikutnya adalah majalah Expo (Januari 1984) setelah memuat serial tulisan mengenai Seratus Milyader Indonesia. Tulisan tersebut dinilai telah “melakukan penyimpangan terhadap ketentuan perundangan yang mengatur manajemen penerbitan pers”.

Dua bulan kemudian giliran majalah Topik akibat menulis editorial Mencari Golongan Miskin (Topik, 14 Februari 1984) dan menurunkan wawancara imajiner dengan Presiden Soeharto berjudul Eben menemui Pak Harto. Tulisan pertama dinilai “cenderung beraliran ekstrim kiri dan ingin mengobarkan pertentang kelas”, sedangkan tulisan kedua dianggap “bernada sinis, insinuatif dan tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab.” Bulan Mei 1984, majalah Fokus dilarang terbit dan dicabut SIT-nya setelah menurunkan tulisan yang dianggap dapat mempertajam prasangka sosial.

Berikutnya, pada 9 Oktober 1986, koran Sinar Harapan dilarang terbit Deretan pembredelanitu terus berlanjut dengan korban koran Prioritas, tabloid Monitor, majalah Senang, hingga pada 21 Juni 1994 ketika pemerintah membunuh Tempo, Editor
dan Detik

Pers Pancasila: Produk Asli Indonesia
Pada era Orde Baru, pemerintahan Soeharto secara cerdik berhasil merumuskan sistem pers baru yang “orisinil” yakni Pers Pancasila, satu labelisasi gaya Indonesia dari konsep development journalism (atau dalam kategori Siebert, Peterson, dan Schramm termasuk dalam jenis social responsibility pers). Konsep “Pers Pembangunan” atau “Pers Pancasila” (sering didefinisikan sebagai bukan pers liberal juga bukan pers komunis) secara resmi dirumuskan pertama kali dalam Sidang Pleno Dewan Pers ke-25 di Solo pada pertengahan 1980-an.

Rumusan tersebut berbunyi: Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila , dalam arti pers yang orientasi sikap dan tingkah lakunya berdasar nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila, dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 45 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri. Hakekat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Melalui hakekat dan fungsi itu Pers Pancasila mengembangkan suasana saling percaya menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggungjawab.

Istilah Pers Pancasila merupakan cerminan keinginan politik yang kuat dan ideologisasi korporatis saat itu yang menghendaki pers sebagai alat pemerintah. Akibatnya fungsi pers sebagai “penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif”—seperti didefinisikan dalam Pers Pancasila, tidak bias terwujud. Pers Indonesia periode akhir 1970-an hingga 1998 semata-mata menjadi corong (mouthpiece) pemerintah, kehilangan independensi dan fungsi kontrolnya.

Berbagai pembatasan yang dibuat rezim Soeharto membuat wartawan tak bebas menulis. Pada era ini lah muncul apa yang disebut—secara sinis—sebagai “budaya telepon”. Peringatan melalui telepon ini bias dilakukan oleh siapa saja di kalangan aparat pemerintah, untuk mencegah media menulis laporan tertentu yang tidak disukai pemerintah. Selain itu pada pertengahan 1980-an juga mulai lazim kebiasaan pejabat militer dan pemerintah berkunjung ke kantor redaksi media cetak untuk memberikan “informasi penting” dan ketentuan tak tertulis apa yang boleh dan tidak boleh ditulis. Berbagai bentuk sensorsip ini mendorong pengelola media menggunakan gaya bahasa eufimistik untuk menghindarkan teguran dan pembredelan. Lebih jauh lagi pers Indonesia semakin pintar untuk melakukan swa-sensor (self censorship). Akibatnya sebagian besar media cetak saat itu bisa dikatakan menjadi corong pemerintah. Apapun yang dikatakan pejabat tinggi pemerintah dan militer akan dicetak dan dijadikan laporan utama (headline) oleh pers.

Pers dan wartawan yang tidak bebas, ikut mengajarkan rasa takut terhadap kebebasan pada masyarakat. Atau setidaknya mereka bersikap masa bodoh, sejauh keuntungan ekonomi masih diperoleh. Di era rezim Soeharto, sejak pertengahan 1980-an, pers Indonesia mulai mencicipi buah keuntungan era pers industri. Dalam pers industri, bisnis informasi ternyata menjanjikan keuntungan besar, dan tingkat kesejahteraan wartawan menjadi semakin baik. Namun keuntungan finansial itu berbanding terbalik dengan kepedulian sosial yang makin menumpul. Peningkatan oplah dan perolehan iklan menjadi tujuan. Akibatnya yang menjadi prioritas pers Indonesia—didukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah perolehan keuntungan, bukan kualitas berita.

Konsentrasi untuk mendapat keuntungan besar dan kesejahteraan materi dari bisnis pers menjadi semacam eskapisme bagi wartawan. Karena dalam situasi represif, sulit bagi wartawan untuk bisa mengeksplorasi kemampuan jurnalistiknya. Apalagi dengan adanya “hantu” pencabutan lisensi Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Izin SIUPP benar-benar seperti nyawa bagi pers, dan pemerintah adalah malaikat yang siap mencabut nyawa itu setiap waktu. Pencabutan SIUPP menjadi momok yang menakutkan bagi pers.

Terlebih-lebih saat itu sangat sulit untuk memperoleh SIUPP. Kriteria untuk mendapat SIUPP tidak jelas, dan menjadi rahasia umum, kalangan yang dekat dengan kekuasaan saja lah yang bisa mendapat SIUPP baru. Sehingga muncul dugaan SIUPP sengaja dijadikan alat untuk menyeleksi kepemilikan pers. Selain itu, ketika pemerintah (Departemen Penerangan), pada akhir 1980an, memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan SIUPP baru, selembar kertas perizinan itu nilainya menjadi amat mahal untuk diperjualbelikan. Melalui sistem lisensi ini lah negara (pemerintah) menguasai “ruang publik”, bukan saja media massa harus mendapat ijin agar terbit, rapat-rapat dan pertemuan publik (lebih dari lima orang) juga harus mendapat ijin.

Ruang publik tersebut adalah “wilayah” yang bebas dari kontrol negara dan modal. Setiap anggota masyarakat dapat saling berinteraksi, belajar dan berdebat tentang masalah-masalah publik tanpa perlu risau adanya campur tangan penguasa (politik dan ekonomi). Dan media massa merupakan salah satu ruang publik yang paling efektif untuk sarana itu. Namun, di Indonesia, ruang publik (media) telah dikuasai negara, akibatnya dalam praktek jurnalisme di Indonesia, para wartawan lebih menempatkan ucapan pejabat, jenderal dan tokoh bisnis. Selain karena demi keamanan kelanjutan penerbitan, juga berangsur-angsur muncul anggapan bahwa ucapan pejabat pemerintah memberikan legitimasi yang kuat terhadap berita.

Praktek jurnalisme semacam itu (news talking) selain aman juga lebih mudah dilakukan oleh para wartawan—juga menguntungkan bagi perusahaan pers, karena meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan dalam proses peliputan berita. Sebaliknya, praktek news talking memberikan peluang besar bagi para politisi (dan pengamat) untuk memanipulasi berita. Akibat lebih jauh dari praktek jurnalisme ini adalah trend menonjolnya peran hubungan masyarakat (Humas) kantor pemerintah dan perusahaan swasta yang siap menyediakan “segala informasi” untuk membantu kerja wartawan.

Dengan maraknya “jurnalisme humas”, menyebabkan masyarakat semakin sulit memperoleh informasi yang benar tentang berbagai persoalan. Satu penelitian yang diadakan oleh Rizal Mallarangeng pada awal 1990 terhadap dua harian berpengaruh di Indonesia (Kompas dan Suara Karya) memperlihatkan besarnya ketergantungan dua media tersebut terhadap narasumber pejabat pemerintah atau birokrat. Sekitar 89,1 % berita Suara Karya dan 69,1 % berita bersumber dari pernyataan birokrat dan pejabat. Sedangkan menyangkut orientasi pemberitaan, sekitar 86,6% berita Suara Karya dan 78.9% berita di Kompas berisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Menentang Tirani: Mencari Alternatif
Pada era Soeharto terdapat tiga faktor utama penghambat kebebasan pers dan arus informasi: adanya sistem perizinan terhadap pers (SIUPP), adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan, serta praktek intimidasi dan sensor terhadap pers. Faktor-faktor itu lah yang telah berhasil menghambat arus informasi dan memandulkan potensi pers untuk menjadi lembaga kontrol.

Wartawan Indonesia, selama 52 tahun, sejak Republik Indonesia berdiri, cuma mengenal satu organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi ini setiap kali terperangkap dalam korporatisme negara. Negara mengkooptasi PWI dan menggunakannya sebagai operator untuk merepresi dan mengintimidasi pers. Praktis, wartawan Indonesia tidak memiliki organisasi yang bisa mewakili dalam memperjuangkan hak, melindungi dan meningkatkan profesinya.

Sebaliknya, wartawan justru dikontrol dan dilumpuhkan secara sistematis oleh PWI. Pemerintahan Soeharto telah menciptakan mekanisme kontrol efektif terhadap pers melalui tekanan untuk self cencorship, peringatan, teguran dan pembredelan. Namun kontrol yang paling efektif justru dilakukan oleh orang pers sendiri, melalui Dewan Pers serta PWI. Pengurus dua organisasi ini dengan sadar memfungsikan diri sebagai operator pemerintah dalam menekan pers.

Pada akhirnya tekanan memunculkan perlawanan, pemicunya justru pembredelan tiga media terkemuka Tempo, Detik, dan Editor, pada 21 Juni 1994. Berbeda dari berbagai pembredelan pers yang sering terjadi di Indonesia, penutupan tiga media itu, di luar dugaan, memunculkan reaksi perlawanan masyarakat. Ratusan wartawan bergabung dengan mahasiswa dan aktivis NGO melakukan demonstrasi pada hari-hari setelah pembredelan.

Khusus di kalangan wartawan, reaksi keras ditujukan kepada PWI. Sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang ada, PWI tidak memrotes pembredelan itu, sebaliknya malah “bisa memahami” sikap yang diambil rezim Soeharto. Bukan rahasia lagi, PWI merupakan kepanjangan birokrasi Departemen Penerangan. Sehingga, bukannya membela kepentingan, hak-hak dan aspirasi wartawan, PWI justru menjadi mesin teror bagi wartawan. Kalangan wartawan muda yang tidak puas atas sikap PWI ini pada 7 Agustus 1994 mendeklarasikan terbentuknya AJI sebagai wujud sikap “menolak wadah tunggal wartawan” dan sebagai organisasi alternatif bagi wartawan.

Berdirinya AJI segera mengguncangkan hegemoni PWI, ini terbukti Departemen Penerangan dan PWI dengan sengit mencoba meniadakan kehadiran AJI. PWI memecat 13 anggotanya yang terlibat di AJI serta meminta perusahaan pers tidak mempekerjakan wartawan AJI. Belasan wartawan AJI disingkirkan dari kerja kewartawanan atau diminta mengundurkan diri. Pemimpin redaksi yang dianggap tidak sejalan dengan garis pemerintah serta merta bisa dicabut rekomendasinya dan hilang haknya sebagai pemimpin redaksi. “Pokoknya orang AJI tidak boleh jadi wartawan, mereka boleh kerja di perusahaan pers sebagai tukang sapu,” demikian ancam seorang pengurus PWI ketika mengintimidasi pemimpin redaksi D&R yang diketahui mempekerjakan orang AJI.

Kelahiran AJI memang dipacu oleh pembredelan Juni 1994. Namun embrionya dimulai ketika wartawan muda di sejumlah kota mendirikan forum-forum diskusi wartawan. Mereka adalah Forum Wartawan Independen di Bandung, Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta, Pers Club di Surabaya, dan Solidaritas Jurnalis Independen di Jakarta. Forum-forum wartawan yang berdiri awal 1990 an ini bersifat cair dan informal, karena untuk mendirikan organisasi formal wartawan di luar PWI, saat itu, hampir mustahil. Forum-forum diskusi wartawan semacam itu menjadi oase bagi kesumpekan wartawan yang menyadari mereka tak memiliki organisasi yang bisa menyuarakan aspirasi mereka.

Kecenderungan Rezim Soeharto mengkooptasi dan cuma mengakui satu organisasi bagi setiap sektor organisasi masyarakat, mulai mendapat perlawanan. Berdirinya organisasi alternatif untuk menolak ketentuan pemerintah juga terjadi sektor lain. Di kalangan buruh, pada 1992, berdiri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sebagai tandingan terhadap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) milik pemerintah. Untuk menandingi Dharma Wanita, telah muncul sejumlah kelompok NGO perempuan. Di kalangan mahasiswa, dibentuk berbagai “komite”atau “kelompok solidaritas” untuk menandingi organisasi kemahasiswaan yang diakui pemerintah.

Berbagai kelompok alternatif itu menggalang jaringan oposisi. Mencoba tampil di lingkup politik mengambil alih fungsi partai politik dan parlemen yang telah bungkam lembaga eksekutif. AJI membangun jaringan di kalangan wartawan muda di berbagai daerah, juga melakukan training dan pelatihan kepada aktivis pers mahasiswa, serta mengorganisir aksi.

Selain menjadi organisasi alternatif, AJI juga menerbitkan media alternatif tanpa SIUPP, Independen, sebagai sikap menolak politik perizinan. Selain Independen terdapat media yang aktif menyebarkan informasi alternative seperti yang diterbitkan Pijar Indonesia, Kabar dari Pijar, media-media kampus serta bulletin terbitan NGO. Berbagi media tanpa SIUPP itu menjadi alternatif bagi pembaca yang tidak puas dengan isi berita media mainstream. Semula Independen diterbitkan sebagai newsletter bagi anggota AJI, dengan berita mengenai seputar pers. Pada perkembangannya Independen juga menyediakan ruang untuk berita-berita umum, khususnya untuk fakta-fakta yang tidak bisa disiarkan oleh pers mainstream. Independen menampung berita-berita hasil reportase wartawan AJI, yang tidak mungkin dicetak oleh pers mainstream.

Salah satu laporan investigatif Independen yang banyak mendapat reaksi adalah edisi nomor 10, terbit menjelang Hari Pers Nasional, Februari 1995. Dalam edisi itu, Independen mengungkap kepemilikan saham-saham Menteri Penerangan (saat itu) Harmoko dan keluarganya di beberapa media massa. Bagi kalangan pers, kabar Menteri Penerangan Harmoko memiliki saham di berbagai perusahaan pers, sudah banyak diperbincangkan, meskipun bisik-bisik.

Hantaman Krisis: Pers Menggeliat
Pers Indonesia semakin kehilangan nyali pasca pembredelan Tempo, Detik dan Editor. Khususnya periode setelah terjadi huru-hara Peristiwa penyerbuan kantor PDI, 27 Juli 1996 sampai dengan Pemilu 1997. Pers mainstream cuma berharap agar tetap selamat di hadapan kekuasaan yang gampang marah, akibat konfigurasi politik yang bergeser, sambil mengais keuntungan dari peluang pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.

Pers mainstream yang “mati suri” selama tiga tahun (1994-1997), mulai menggeliat bangun pada awal 1998. Badai krisis moneter yang ikut melanda Indonesia pada akhir 1997 mempengaruhi kinerja pers. Banyak pers yang terancam bangkrut akibat nilai rupiah yang terjun bebas, mengakibatkan ongkos produksi harga kertas dan tinta mengangkasa. Manajemen penerbitan pers menerapkan penghematan total: jumlah halaman koran dikurangi, gaji wartawan dipangkas sampai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi wartawan.

Dalam kondisi sulit akibat krisis moneter ini Pers Indonesia semakin ditekan. Ramainya aksi demonstrasi mahasiswa menuntut reformasi, yang kemudian menjadi berita di berbagai media, memicu tuduhan pemerintah bahwa Pers Indonesia tidak proporsional dalam memberikan gambaran sesungguhnya tentang situasi akhir-akhir ini. Intimidasi terhadap pers pada awal 1998 langsung disuarakan oleh Presiden Soeharto.

Bulan Januari 1998, Soeharto menuduh pemberitaan pers sebagai penyebab kepanikan masyarakat yang menyerbu toko dan supermarket untuk memborong bahan kebutuhan pokok (panic buying). Bulan Februari, seusai penandatanganan nota kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF), Soeharto menuduh pers Indonesia telah memanas-manasi situasi berkaitan dengan krisis moneter yang sedang terjadi dan menyebabkan rupiah semakin turun. Pernyataan itu ditegaskan lagi dalam sambutan pidato pertanggungjawaban presiden di depan Sidang Umum MPR, Maret 1998. Berbagai tekanan kepada pers itu tidak berujung pada pembredelan, mengingat pemerintahan Soeharto mulai goyah legitimasinya.

Namun rezim yang mulai sekarat itu masih mencoba menggertak pers dengan kasus sampul Soeharto sebagai “Raja Sekop” di majalah D&R, awal Maret 1998. Menteri Penerangan Hartono bermaksud menuntut D&R ke pengadilan karena melakukan penghinaan terhadap kepala negara, melecehkan konstitusi dan menurunkan martabat bangsa. Namun sebelum pengadilan berlangsung, D&R sudah terlebih dulu divonis. PWI menskorsing pemimpin redaksi D&R selama dua tahun. Kasus D&R ini kemudian mengambang dan tidak ada penyelesaiannya.

Berkah Internet: Pertarungan di Alam Maya
Sejak 1995, Internet memainkan peran penting dalam penyebaran informasi di kalangan aktivis dan pengakses internet. Demam internet di Indonesia dijangkitkan oleh kehadiran Apakabar, mailing-list yang dikelola oleh John McDougall dari Amerika. Melalui Apakabar berbagai pandangan disebarkan, dari yang paling radikal hingga puritan, dari aktivis pro-demokrasi sampai aparat intel-militer. Selain berisi polemik berbagai pendapat dan pandangan, Apakabar juga menyebarkan informasi dari media massa, dalam dan luar negeri, yang berkaitan dengan situasi terbaru di Indonesia.

Sukses Apakabar ini kemudian diikuti munculnya berbagai situs internet dan mailing-list yang dikelola para aktivis di Indonesia. Para wartawan eks-Tempo mengelola Tempo Interaktif, diikuti sejumlah mailing list seperti SiaR, KDPnet, AJInews, X-pos, Demidemokrasi, Indo-News.com, dll. Informasi yang disebarkan melalui internet mampu memuaskan masyarakat yang haus informasi, materi dari internet seringkali di down-load dan difotokopi sehingga bisa dibaca oleh mereka yang tidak memiliki akses ke internet.

Selain itu, sensor yang menjadi kebiasaan rezim Soeharto, dengan mem-black out halaman koran atau majalah asing yang memuat tentang Indonesia, tidak bisa diterapkan di internet. Materi yang paling banyak beredar di internet adalah menyangkut kekayaan Soeharto dan praktek KKN rezim Orde Baru, disamping diskusi tentang demokrasi, hak asasi manusia serta menebarkan gagasan oposisi. Selain itu melalui internet aktivis pro-demokrasi juga saling berbagi informasi serta melakukan koordinasi, seperti menentukan waktu dan tempat aksi unjuk rasa.

Setelah rezim Soeharto tumbang, media on-line yang berorientasi profit semakin tumbuh menjamur, seperti detik.com, mandiri.com, satunet.com, berpolitik.com, astaga.com. disamping itu sebagian besar media mainstream, seperti Kompas, Suara Pembaruan, Republika, Forum, dll., juga memiliki versi on-line.

Pers pasca jatuhnya Soeharto
Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998, akibat krisis ekonomi dan karena arus informasi yang mengungkap kebobrokan pemerintahannya mengalir tanpa bisa dibendung-- melalui media alternatif dan internet. Selain itu, pers juga tidak lagi mau dibungkam. Saat-saat terakhir menjelang keruntuhannya, Presiden Soeharto mencoba mengintimidasi pers, dengan menuduh pers "tidak proporsional dan melakukan disinformasi”. Soeharto marah karena pers selalu menempatkan aksi demonstrasi mahasiswa dan tuntutan reformasi di halaman pertama. Biasanya pers Indonesia akan ciut nyalinya jika Soeharto marah, namun situasi memang sedang berubah.

Perubahan pun terbuka dengan mundurnya Soeharto. Bagi para jurnalis itu berarti peluang terwujudnya jaminan kebebasan pers. Menteri Penerangan yang baru, Junus Josfiah, segera merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan mencabut ketentuan wadah tunggal organisasi wartawan.

Pemerintah tidak lagi bisa sewenang-wenang mencabut SIUPP—yang menjadi sangat mudah diperoleh. Lebih dari 1.600 SIUPP baru dikeluarkan periode Mei 1998-Agustus 1999, sebelum ketentuan SIUPP akhirnya dicabut, dengan disahkannya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada September 1999. Bandingkan dengan era Soeharto yang cuma mengeluarkan 241 perizinan selama 32 tahun kekuasaannya.

Perubahan lain yang drastis adalah diakuinya hak wartawan untuk mendirikan organisasi baru di luar PWI. AJI setelah empat tahun diperlakukan sebagai organisasi ilegal, mulai diakui keberadaannya. Diikuti dengan lahirnya berbagai organisai wartawan baru seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI Reformasi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai 40. Memang terkesan ada inflasi organisasi wartawan dan penerbitan baru.

Tapi ini gejala wajar, semacam demam kebebasan yang sedang dirayakan masyarakat (sebagaimana munculnya partai-partai politik baru, yang jumlahnya pernah mencapai 108 partai-- dari semula 3 partai). Para wartawan yang lama terkungkung dalam satu wadah organisasi, menemukan momentum untuk mengaktualisasikan diri. Penerbitan pers yang semula dibatasi perizinan kemudian leluasa menerbitkan media. Di kota-kota kabupaten, bahkan kecamatan, terbit tabloid baru. Di Ujung Pandang, misalnya, yang semula cuma memiliki 5 penerbitan pers, kurang dari setahun melonjak mencapai lebih dari 45 penerbitan pers.

Banyak pengusaha “dadakan” menerbitkan penerbitan pers dengan nama-nama yang aneh atau lucu, yang mengesankan kurang serius, seperti Deru, Dobrak, Pantura, Amien Pos, Mega Pos, Posmo, X-file, Gugat (tabloid ini bermotto: trial by the press) Terbukti kemudian, banyak media yang cuma bertahan satu atau dua bulan, dan berhenti terbit.

Fenomena lain yang muncul, dan sempat memunculkan kekhawatiran kembalinya media partisan, adalah terbitnya sejumlah tabloid yang “berafiliasi” dengan partai politik. Media partai itu antara lain Amanat milik Partai Amanat Nasional (PAN), Duta Masyarakat milik Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Demokrat dikelola oleh Partai Demokrasi-Perjuangan (PDI-P), Abadi milik Partai Bulan Bintang (PBB) dan Siaga yang dianggap corong Partai Golkar.

Berbeda dengan media partisan era demokrasi liberal pada tahun 1950-an, yang murni merupakan alat partai politik, media partisan jaman reformasi kali ini terbit dengan motif utama bisnis ketimbang politik, karena kelompok Jawa Pos Grup (Dahlan Iskan) lah yang mendanai penerbitan empat media parpol itu.

Pers Indonesia memang bisa lebih longgar menyampaikan informasi di era Presiden Habibie, namun kebebasan pers yang baru saja dinikmati itu bukan tanpa ancaman. Karakter rezim Habibie sulit diprediksi, mengingat sebagian besar pejabat pemerintah adalah “orang-orang Soeharto” juga. Sejumlah contoh menunjukkan rezim baru Habibie berupaya mengontrol pers. Pada bulan Juni 1998, Habibie melontarkan gagasan untuk menerapkan "sistem lisensi" pada wartawan, dan sebulan kemudian dia mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (kedua usulan itu bias digagalkan, berkat gencarnya perlawanan melalui aksi oposisi).

Habibie juga meminta militer menindak keras aksi-aksi demonstrasi masyarakat. Bulan Juli 1998, acara Talk Show di stasiun Indosiar dihentikan secara tiba-tiba, oleh Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Akbar Tanjung, ketika acara sedang disiarkan, karena dianggap terlalu lugas dalam mengritik Habibie. Tabloid Detak dan harian Merdeka dituntut oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, karena membongkar keterlibatan Syarwan dalam Peristiwa 27 Juli 1996 (penyerbuan kantor PDI).. Majalah Tajuk dituntut oleh Kodam Jaya atas tulisan tentang keterlibatan militer dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998. Pemberitaan media yang gencar menyangkut penyadapan percakapan telepon antara Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib, telah menyebabkan beberapa pemimpin redaksi diperiksa oleh kepolisian.

Pada era ini jurnalisme radio mulai semarak, stasiun radio di Jakarta seperti Elshinta, Sonora dan Trijaya FM mulai memproduksi laporan berita. Langkah itu diikuti sejumlah stasiun radio di daerah seperti Nikoya, Banda Aceh. Permohonan untuk pendirian stasiun radio baru mencapai 32. Sedangkan untuk media televisi, meskipun lima stasiun TV yang terbelit utang, Departeman Penerangan sampai Maret 1999 mengeluarkan ijin siaran untuk delapan stasiun baru, enam diantaranya untuk siaran nasional.Persoalannya frekwensi yang tersedia untuk siaran nasional tinggal satu.

Dengan kemudahan memperoleh ijin menerbitkan media, berakibat muncul konflik manajemen di sejumlah media. Misalnya, sebagian awak majalah Gatra hengkang mendirikan Gamma (Desember 1998), aksi serupa juga terjadi di harian Suara Pembaruan dengan terbitnya Suara Bangsa. Koran tertua Merdeka yang sebagian sahamnya diambil oleh oleh Jawa Pos Grup, ternyata menjadi bumerang, manajemen milik Dahlan Iskan itu kemudian menerbitkan Rakyat Merdeka setelah muncul ketidaksepahaman dalama manajerial.

Era kebebasan pers juga memunculkan ekses-ekses sensasionalisme, banyak tabloid baru menulis laporan spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik, termasuk ramainya penerbitan media yang mengusung erotisme (cenderung pornografis). Sejumlah pemimpin redaksi tabloid erotis sempat di seret ke pengadilan pada Juni 1999, termasuk pemimpin redaksi majalah Matra, Riantiarno, yang divonis hukuman percobaan. Gaya jurnalisme agresif misalnya dipraktekkan oleh tabloid Warta Republik secara vulgar. Tabloid baru itu pada terbitan edisi Desember 1999 melaporkan “persaingan” mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, dan mantan Menteri Pertahanan, Edy Sudrajat, memperebutkan cinta seorang janda. Laporan itu semata-mata bersandar pada rumor, Warta Republik tidak berupaya melakukan konfirmasi atau wawancara kepada tiga figur tersebut.

Kebebasan pers Indonesia, kemudian, banyak dikecam sebagai “kelewat batas” dan chaotic. Keprihatinan terhadap rendahnya penghargaan pada etika pers, khususnya untuk tabloid-tabloid baru, ramai disuarakan. Sebagai reaksi atas kondisi pers yang terkesan liar dan tak terkontrol itu bermunculan lembaga-lembaga yang menerbitkan jurnal pengawas media (media watch). Pada saat yang sama pers Indonesia memang tidak memiliki lembaga yang mampu mengawasi etika pers. Dewan Pers (bentukan pemerintah), yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengontrol, tidak bisa berfungsi, karena kehilangan legitimasinya. Untuk merespon suara kecaman terhadap pers itu, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan berupaya merumuskan kode etik bersama—yang menjadi patokan untuk seluruh organisasi wartawan. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu, setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang, akhirnya bisa disepakati dan ditandatangani oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada 6 Agustus 1999.

Sementara itu, masyarakat pers Indonesia, sejak bergulirnya reformasi mulai menggagas untuk menyusun Undang-undang Pers baru guna membentengi kemerdekaan pers yang diperoleh. Sejumlah aktivis, pakar komunikasi, wartawan dan pengurus organisasi pers, pada akhir 1998 membentuk forum Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang kemudian menjadi motor penyusunan UU Pers baru. Setelah melalui rangkaian diskusi dan lobi panjang, akhirnya disahkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers 1999) pada 23 September 1999.

Dalam UU Pers 1999, Bab V Pasal 15, disebutkan tentang perlunya dibentuk Dewan Pers yang independen sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers. Selanjutnya Dewan Pers (lama) memfasilitasi proses pembentukan Dewan Pers Baru yang beranggotakan wakil-wakil wartawan, perusahaan pers dan tokoh masyarakat. Proses pembentukan Dewan Pers baru cukup rumit, khususnya dalam menentukan perwakilan dari wartawan, mengingat besarnya jumlah organisasi wartawan. Terdapat 121 nama calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh 33 organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers. Akhirnya, pada 22 Februari 2000 Badan Pekerja memutuskan sembilan nama sebagai pengurus Dewan Pers periode 2000-2003.


Pers dalam Ancaman Massa
Pers Indonesia memasuki fase baru, setelah sekian lama terpuruk dalam cengkeraman kontrol kekuasaan Soeharto, kini cengkeraman itu berwujud melalui ancaman publik. Tekanan dan ancaman di era Soeharto sangat efektif meskipun tidak langsung (remote) sedangkan ancaman massa bersifat fisik, sehingga lebih nyata. Pemakaian sarana koersif untuk menekan dan mengancam pers melalui pencabutan SIUPP meskipun lebih fatal, tetap terasa bukan ancaman nyata, sementara ancaman kekerasan dan teror massa jauh lebih konkrit dampaknya.

Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengekplorasi kebebasan. Dampak yang kemudian terlihat, kebebasan itu untuk sebagian media, bukannya diekplorasi melainkan dieksploitasi. Sejumlah kebingungan dan kejengkelan terhadap kebebasan pers di era reformasi ini bisa dipahami. Kini media bebas untuk mengumbar sensasi, informasi yang diedarkan adalah yang bernilai jual tinggi, dikemas dengan gaya sensasi. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, maka “publik” kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolok ukur mereka sendiri.

Era reformasi kini telah memproduksi media massa berorientasi populis, mengangkat soal-soal yang digunjingkan masyarakat. Akibatnya seringkali media massa menyebarkan informasi yang sebenarnya berkualifikasi isu, rumor bahkan dugaan-dugaan (hingga cacian dan hujatan). Pada ekstrim yang lain terdapat pula pers yang diterbitkan untuk tujuan politis: mempengaruhi dan membujuk pembacanya agar sepakat dan ikut dengan ideologi dan tujuan politisnya, atau bahkan menyerang dan membungkam pihak lawan.

Media massa sebagai penyalur informasi mengemas apapun yang bias diinformasikan, asalkan itu menyenangkan dan sedang menjadi gunjingan publik. Gaya media semacam ini kemudian mendapat reaksi sepadan dari kelompok masyarakat tertentu yang cenderung radikal dan tertutup, atau kelompok-kelompok yang mengklaim kebenaran sebagai milik mereka. Jika pemberitaan media tidak menyenangkan pihaknya atau kelompoknya, maka jalan pintasnya adalah melabrak dan mengancam—yang ternyata memang terbukti sangat efektif.Kasus pendudukan Jawa Pos (6 Mei 2000) menunjukkan, betapa pers tidak berdaya manakala gerombolan orang (massa Banser NU) memaksakan pendapatnya terhadap koran tersebut. Jawa Pos bertekuk lutut dan tergopoh meminta maaf, menyatakan pemberitaannya salah. Tidak ada pengujian secara adil dan logis menyangkut kesalahan atau ketidaksalahan Jawa Pos terhadap berita menyangkut Presiden Abdurrahman Wahid atau NU.

Kisah lain menimpa SCTV, stasiun TV swasta itu harus menghentikan penayangan opera sabun yang sangat populer, Esmeralda, setelah 60 orang dari Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa ke SCTV (4 Mei). Telenovela itu dianggap secara sengaja menghina Islam, memberikan gambaran palsu dan menyesatkan kepada penontonnya, karena salah satu tokoh dalam film tersebut bernama Fatimah. Di kalangan Islam, Fatimah dikenal sebagai nama putri Nabi Muhammad SAW dan figur yang dihormati, sementara Fatimah dalam Esmeralda merupakan antagonis yang berperangai buruk. Tawaran SCTV untuk mengganti nama tokoh Fatimah ditolak FPI, vonis telah diputus: Esmeralda yang digemari banyak penonton itu tidak boleh disiarkan.

Sebelumnya sejumlah wartawan dan media sempat merasa terteror dengan perangai kelompok yang menamakan diri Laskar Jihad. Organisasi ini telah mengancam, melakukan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput kegiatannya. Selain mengancam secara fisik maupun teror psikologi, lascar yang gemar mengacungkan pedang itu juga diskriminatif terhadap wartawan perempuan dan wartawan non muslim. Tiga wartawan sempat disekap dan dianiaya di lokasi kamp latihan mereka di Desa Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Bogor (9 April).

Tabloid Semanggi beberapa waktu sebelumnya pernah diancam dibakar oleh Laskar Jihad karena pemasangan foto kelompok ini pada edisi No. 19. Laskar ini merasa tersinggung karena fotonya dimuat dalam pemberitaan mengenai NII. Laskar Jihad menuntut agar tabloid Semanggi meminta maaf dan mengklarifikasi. Ancaman serupa menimpa harian Radar Bogor. Koran ini, pada 9 April, didatangi satu truk anggota Laskar Jihad dengan membawa senjata pedang dan pisau komando. Mereka marah karena Radar Bogor dinilai telah menyebarkan berita yang mengadu domba antara laskar jihad dengan masyarakat Kayumanis (lokasi latihan) dan aparat keamanan setempat. Tekanan massa Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS) terhadap Radio PTPN Rasitania, Solo, sempat menghentikan siaran radio tersebut selama 27 jam. Sekitar 300 anggota FPIS protes atas siaran dialog interaktif berjudul “Usaha Mengatasi Konflik Antar Umat Beragama” pada 24 Februari.

Kebebasan pers: Pers Mengatur Sendiri
Kebebasan memunculkan berbagai persoalannya sendiri, yang lebih kompleks ketimbang era tirani kekuasaan.. Kebebasan Pers yang kini berkembang di Indonesia, telah ditanggapi secara negatif oleh sejumlah pihak, karena dianggap telah “bebas terlampau jauh”. .Ekses negatif kebebasan pers saat ini terlihat semakin nyata dengan banyak bermunculannya media partisan, sensasional, termasuk yang menonjolkan erotika. Fenomena lainnya adalah munculnya banyak media yang mengusung asas jurnalisme alakadarnya dan kurang menghargai etika. Banyak pula muncul pemodal melakukan akrobat dalam bisnis pers: menerbitkan media, dua bulan kemudian ditutup lantaran tidak laku, kemudian menerbitkan media baru lainnya.

Seserius apakah ekses negatif kebebasan pers saat ini? Memang ada soal ketika menyangkut pemberitaan konflik antar golongan atau etnis (seperti kasus Ambon), sebagian media telah memposisikan diri sebagai corong kelompok tertentu. Ada pula media yang diterbitkan semata-mata sebagai alat menyerang atau membela orang-orang tertentu. Namun justru itu lah resiko demokrasi: munculnya sejumlah pers yang buruk. Sebagaimana bertebaran pula gagasan-gagasan buruk. Tantangan di Indonesia kini adalah, pers yang bermutu dituntut untuk mengarahkan dan memperluas pembacanya, justru agar masyarakat tidak membaca media yang buruk. Agar dalam market place of ideas ide-ide baik menang terhadap gagasan buruk.

Setelah halangan struktural kebebasan pers (regulasi pemerintah) berhasil disingkirkan, maka kebebasan pers itu semata-mata berhadapan dengan batas toleransi masyarakat. Opini publik lah yang akan membatasi, sejauh mana pers boleh bebas Tidak bisa dielakkan bakal ada benturan kepentingan dan memunculkan ketidakpuasan satu pihak Ketika kebebasan berpendapat seseorang merugikan pihak lain, maka satu-satunya penyelesaian adalah melalui pengadilan—yang diharapkan bisa mengeluarkan keputusan yang bijaksana—setelah melalui perdebatan yang luas. Sayangnya, ditengah Kegan rungan terhadap kebebasan yang menggebu saat ini, hukum belum siap mengantisipasinya--baik hukum untuk menggebuk pelaku kekerasan maupun menindak media yang kurang ajar. Akibatnya tirani masih bias bersimaharajalela, dan pers menjadi sasaran empuk untuk melampiaskan kejengkelan akan kebebasan.

Situasi itu merupakan produk langsung dari hukum yang vakum. Bukan saja aparatnya sedang kehilangan wibawa, melainkan perangkat aturannya juga belum tersedia secara memadai. Oleh karena itu, pers Indonesia dituntut untuk bisa mengatur atau mengontrol sendiri (self regulated), sesama sejawat pers saling mengingatkan. Atau setidaknya mematuhi ketentuan yang diatur dalam kode etik pers, dan menempatkan lembaga semacam Dewan Pers menjadi “polisi” yang diikuti teguran atau peringatannya. Jika tidak, apa boleh buat, control masyarakat, seperti pendudukan kantor media, akibat tidak puas atas pemberitaan pers bakal akan terus terjadi.