Translate

Tampilkan postingan dengan label cultuurstelsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cultuurstelsel. Tampilkan semua postingan

Penghapusan Sistem Tanam Paksa

Serba Sejarah - Dalam perkembangannya system tanam paksa berjalan terus tanpa diketahui dan diawasi oleh pemerintah pusat begaimana pelaksanaannya dan apakah akibatnya. Baru pada tahun 1843 terbukalah mata para penguasa di Batavia ketika terjadi bencana kelaparan di beberapa wilayah seperti Demak, Grobogan, Cirebon dan beberapa tempat lain sebagai akibat dari kurang diperhatikannya produksi pangan untuk para pribumi. Kelaparan antara tahun 1843-1848 mengakibatkan turunnya jumlah penduduk dengan cepat, di suatu kabupaten dari 336.000 penduduk menjadi 120.000; di kabupaten lain ada pula yang jumlah penduduknya berkurang sekitar 80.500 jiwa sebagai akibat dari kurangnya pengawasan terhadap jalannya system tanam paksa.
Pengerahan tenaga untuk mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batas-batasnya, seperti rakyat disuruh pergi meninggalkan desanya untuk dipaksa menanam tanaman indigo di daerah lain selama berbulan-bulan tanpa jaminan hidup yang jelas. Penanaman tebu juga membawa beban yang sangat berat bagi rakyat oleh karena menuntut pengolahan tanah yang intensif, pengairan, pemeliharaan sampai dengan panen yang memakan banyak waktu dan tenaga. Penyelenggaraannya sukar diatur secara bersama dengan penanaman padi oleh karena keduanya memakai tanah yang sama. Sering kali penanaman padi tidak dapat dimulai dengan tepat karena menunggu sampai tebu ditebang. Selain itu, bagian tanah yang diminta untuk menanami tanaman wajib yang melebihi dari 1/5 luas tanah telah mengurangi luas lahan untuk menanam tanaman pangan dan berakibat pada menurunnya hasil panen tanaman pangan seperti padi dan makanan pokok lainnya. Hal ini meniumbulkan kelangkaan pangan dan bencana kelaparan terjadi.
Pemerintah menjadi semakin memahami akibat buruk dari penyimpangan sistem tanam paksa, terutama setelah terjadi bencana kelaparan di beberapa wilayah, yang banyak membawa korban kematian dan penderitaan penduduk. Kritik dan gerakan untuk menghapus system tanam paksa mulai dilancarkan, seperti yang dilakukan oleh Vitalis dan van Hoevel. Gerakan ini baru berhasil pada tahun 1860, setelah sebagian besar tanam paksa dihapuskan.Bebarapa tanaman paksa dihapuskan secara bertahap dihapuskan sesudah tahun 1860, seperti lada pada tahun 1862, nila, teh dan kayu manis pada tahun 1865, dan tembakau pada tahun 1866.
Selain bencana kelaparan, penyebab terjadinya kegagalan system tanam paksa yang telah menyebabkan sistem ini kemudian dihapus adalah adanya pengurangan luas lahan produktif akibat pengelolaan yang kurang memadai, adanya hama yang menyerang beberapa tanaman komoditi seperti kopi dan tebu, serta adanya pengaruh politik yang terjadi pada saat itu. Sebagai contoh dari pernyataan tersebut, di Minangkabau pernah diberlakukan system tanam paksa untuk komoiditi kopi. Pada 20 tahun pertama program ini berlangsung dengan sukses. Produksi kopi di Minangkabau meningkat dari 58.000 pikul hingga mencapai 173.000 pikul (lebih dari 10,5 juta kg) pada tahun 1864. namun, dalam satu dasawarsa setelah mencapai puncak ini, produksi kopi menurun secara drastis, dan pemerintah ternyata tidak mampu membendung penurunan ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tanah yang paling baik untuk kopi mulai berkurang. Cara yang digunakan di Minangkabau adalah pengelolaan areal lahan yang luas, yang cocok sekali untuk menanam kopi selama mungkin. Sejak tahun 1850 telah dirasakan kebutuhan akan peremajaan pohon-pohon kopi, karena perkebunan-perkebunan kopi yang ada sudah berumur tua dan tidak lagi produktif. Dengan berkurangnya areal lahan yang baik di lokasi-lokasi yang lama, maka perlu sekali membuat kebun-kebun baru di daerah lain. Hal ini tidak hanya berarti mengurangi pekerjaan-pekerjaan yang tidak produktif seperti membuka hutan, menanam dan memetik, tetapi hal itu juga berarti menambah pekerjaan, karena jarak antara daerah baru itu dengan kampung para pekerja lebih jauh dan menimbulkan kesulitan transportasi akibat jarak yang jauh.
Kedua, penyakit daun yang berat menghinggapi pohon-pohon kopi. Di tahun-tahun 1870-an, penyakit Hemilia vestatrix menyerang kopi jenis Arabica yang ditanam di sana. Penyakit itu telah memusnahkan sebagian besar dari perkebunan-perkebunan kopi yang berketinggian di bawah 1000 meter dari permukaan laut. Oleh karenanya diadakan usaha untuk menanam kopi di ketinggian tersebut, walaupun pada akhirnya membutuhkan tenaga dan transportasi yang lebih. Namun rakyat minangkabau kurang antusias dalam hal ini, sehingga lama-kelamaan produksi kopi menurun drastis.
Ketiga, sesudah tahun 1873, pemerintah kolonial Belanda terlibat dalam peperangan yang panjang, mahal dan sengit di Aceh. Hal ini membuat rakyat Minangkabau berubah sikap dalam hal pengelolaan perkebunan kopi dan akhirnya banyak perkebunan kopi yang terbengkalai.System tanam paksa telah berhasil meningkatkan produksi tanaman ekspor, dan mengirimnya ke negeri induk, dan kemudian dijual ke pasaran dunia, yang mendatangkan keuntungan besar. Sejak masa 1841 sampai 1863, sistem tanam paksa telah mendatangkan laba sebesar 461 juta gulden, sehinbgga hutang negeri Belanda dapat dilunasi. Antara 1836 dan 1866 diperoleh keuntungan sebesar 692 juta gulden, dan antara 1867 dan 1877 diperoleh keuntungan sebesar 151 juta gulden. Secara keseluruhan politik perekonomian yang diterapkan sejak tahun 1815-1870 diarahkan untuk menggali kekayaan tanah jajahan (Hindia-Belanda) dan menguras sumberdaya yang ada demi kepentingan negeri Belanda dengan hanya melihat sedikit atau tidak sama sekali kepentingan masyarakat probumi.
Sumber:
Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993)
Sartono Kartodirjo, Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Aditya Media, 1994),
Bernard H.M. Vlekke, Nusantara: Sejarah Indonesia, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008), hlm.340
Depdiknas, Sejarah Nasional Indonesia 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), hkm.185
Parakitri T.Simbolon, Menjadi Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), Hlm.133

Komoditi Utama Tanam Paksa

Serba Sejarah - Apabila ditinjau dari luas tanah, tanah yang disediakan untuk tanam paksa diambil ebagai presentase dari seluruh luas tanah pertanian di Jawa tidak begitu besar. Di daerah penanaman gula di Jawa luas tanah seluruhnya berjumlah 483.000 bahu, kurang lebih 40.500 bahu digunakan untuk penanaman gula. Tanah sawah yang disediakan untuk penanaman gula hanya merupakan 1/12 dari seluruh tanah rakyat di daerah gula di Jawa. Tanah yang digarap untuk tanamn kopi hanya sebagian kecil saja untuk seluruh Jawa hanya 6% (tahun 1840) dan 4% (tahun 1850). Angka tertinggi untuk Bagelen dan Pekalongan 15% dari tanahnya untuk tanaman kopi. Angka invetasi tenaga kerja sangat besar. Van Niel memperkirakan pada tahun 1837 – 1851 lebih dari 70%. Keluarga petani menghasilkan komoditi ekspor, lebih dari separuhnya untuk kopi. Dikebanyakan tempat kopi benar – benar merupakan hasil terbesar, tapi di Pekalongan, Tegal, Jepara, Madiun, Paasuruan, dan Surabaya yang jadi komoditi utama adalah gula.

Tanaman terpenting yang ditanam selama sistem tanam paksa adalah kopi. Kopi merupakan komoditi yang selalu sangat menguntungkan dan komoditi ini merupakan jenis komoditi terakhir yang dihapus ketika cultursteelsel berakhir. Selain kopi ada dua komoditi lain yaitu gula dan nila, pentingnya ketiga tanaman ini tidak haya dari luas tanah yang disediakan tetapi juga dari jumlah orang yang terlibat dalam penanaman. Terdapat suatu perbedaan dalam dampak dari penanaman kopi daripada tanaman gula dan nila. Jika kopi ditanam di tanah yang belum digarap oleh rakyat untuk pertanian, maka gula dan nila yang ditanam di tanah yang belum pernah digarap itu. Dengan demikian maka secara relatif penanaman kopi membawa pengaruh begitu mendalam atas kehidupan masyarakat petani di banding dengan penanaman gula dan nila.

Tanaman dagangan utama secara sistem tanam paksa adalah gula dan kopi. Jika dilihat dari luas tanah yang diperlukan untuk penanaman kedua tanaman ini, jumlah tenaga yang dipekerjakan, laba yang diperoleh dari penjualan kedua tanaman ini dipasaran ekspor, dan dampak atas masyarakat petani di Jawa. Gula merupakan tanaman musiman, dan kopi merupakan tanaman tahunan, maka kedua tanaman ini merupakan contoh yang baik sekali untuk meneliti sampai seberapa jauh terdapat perbedaan antara dampak tanaman ini atas masyarakat petani. Seperti halnya padi maka gula memerlukan tanah yang di irigasi denagan demikian dapat dimengerti bila tanah sawah digunakan penanam tebu. Para pemilik sawah harus menyerahkan sebagian dari sawah – sawahnya untuk penanaman tebu menurut skema rotasi tertentu dengan penanaman padi. Untuk setiap desa ditentukan bagian luas tanah yang harus diserahkan untuk penanaman tebu . disamping itu penduduk desa diharuskan melakukan pekerjaan wajib seperti menanam, memotong, mengangkut tebu ke pabrik – pabrik gula dan bekerja di pabrik tersebut. Pengerahan tenaga untuk mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batasnya seperti misalnya rakyat disuruh pergi jauh dari desanya untuk mengerjakan tanaman kopi didaerah yang baru dibuka. Sedang penanaman tebu membawa beban yang sangat berat bagi rakyat karena menuntut pengolahan tanh yang intensif, pengairan, pemeliharaan. Tetapi ada segi positifnya ketika waktu panen datang meskipun banyak makan waktu dan tenaga, tetapi dari hal itu industri gula banyak menciptakan kesempatan kerja dan rakyat memperoleh tambahan pendapatan.

Dalam lingkungan tradisional, tenaga rakyat pedesaan terserap dalam berbagai ikatan, baik dari desa maupun yang feodal. Permintaan akan tenaga bebas baru timbul dengan adanaya pendirian pabrik – pabrik tempat memproses hasi tanaman terutama tebu. Pada awalanya industri gula mengalami banyak kesulitan antara lain soal transportasi yang terasa amat membebani rakyat bila harus memikulnya. Gobernemen terpaksa menaikan harga gual agar pemilik pabrik bersedia mengusahakan sendiri pengangkutan lewat pasar bebas. Disinilah mulai diabuka lapangan pekerjaan bebas bagi rakyat antara lain dengan menyewakan pedati, menjadi buruh di pabrik, dan sebagainya. Pembayaran plantloon (upah tanam) dapat dipandang sebagai penukaran tenaga dengan uang, suatu langkah pembebasan tenaga dari ikatan tradisional.

Sumber:

Nugroho Notosusanto, dkk.1993.Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta :
Balai Pustaka
Ricklefs, MC. 2007.Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press (Terj. Dharmono Hadjowidjono).
__________. 2001.Sejarah Indonesia Modern 1200 -1500.Jakarta : Searambi Ilmu (Terj. Bakargilfaqih,dkk).

Timbulnya Tanam Paksa

Serba Sejarah - Menurut ketentuan dalam lembaran negara tahun 1834 no 22 maka setiap persetujuan yang diadakan pemerintah hindi belanda dengan rakyat mengenai pemakaian sebagian lahan pertanian untuk penanaman tanaman dagangan harus didasarkan atas kerelaan dari pihak rakyat tanpa di dorong unsur paksaan atau ketakutan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata seluruh pelaksanaan sistem tanam paksa didasarkan atas unsur paksaan. Pemerintah kolonial menyalahguanakan kekuatan tradisional para Bupati dan kepala desa untuk memaksa rakyat menyerahkan sebagian tanahnya untuk tujuan tanam paksa. Adapun ketentuan – ketentuan dalam sistem tanam paksa tertera dala staatblad (lembaran negara) nomor 22 tahun 1834 adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagang yang dapat di jual dipasaran Eropa.
  2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi 1/5 dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Pekerjaan yang dilakukan untuk menanam tanaman dagang tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagang dibebaskan dari pajak tanah.
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan dari tanah – tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda jika nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus di bayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepad rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah sedikit – sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah – mereka di bawah pengawasan kepala – kepala mereka sedangkan pegawai – pegawai Eropa hanya membatasi diri pad pengawasan apakah membajak tanah, panen dan pengangkutan tanaman – tanaman berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Dibanding dengan penyerahan wajib (contingenteringen) maka sistem tanam paksa menaruh beban yang lebih berat lagi bagi rakyat. Pada zaman VOC penyerahan wajib diserahkan kepada para bupati maka selama sistem tanam paksa para pegawai dari pemerintah kolonial langsung melaksanakan dan mengawasi penanaman paksa tersebut. Untuk menjamin para pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala Culturprocencen yang diberikan disamping pendapatan desa. Culturprocencen merupakan prosentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman – tanaman ekspor jika mereka berhasil mencapai target produksi.

Sejarah Kopi di Indonesia

Praktek minum kopi dimulai lebih dari seribu tahun yang lalu di Ethiopia. Menurut legenda, seorang gembala mencoba buah kopi makan setelah mengamati bahwa kambing-kambing nya tidak tidur ketika mereka makan buah liar.
Salah satu kopi rekaman pertama ditulis menyebutkan bercerita tentang Sheik Omar, yang membawa kopi ke kota Mocha pada tahun 1258.  
Kota ini, sekarang disebut Al Mukha, yang di Yaman modern. Selama ratusan tahun, kopi dari Yaman telah dicampur dengan kopi dari Indonesia (Jawa), untuk menciptakan Mocha klasik Jawa.
Kedai kopi pertama di dunia dibuka di Mekkah pada abad ke-15 awal. Mereka tempat nyaman, di mana orang-orang santai dan mendiskusikan politik sambil minum kopi. Selama waktu ini, kopi diseduh dengan merebus biji dalam air. Praktek pembuatan pulp kopi dan memanggang dimulai di Turki, sekitar 100 tahun kemudian. Istanbul terkenal karena ratusan rumah kopi.
Jalan Hayam Wuruk (16 abad)
Pintu Besar pada tahun 1770, sekarang Jl. Kopi atau kopi Jalan
Diperkirakan bahwa para peziarah Muslim yang kembali dari Timur Tengah membawa biji kopi mereka ke India di awal 1600-an. Catatan tertulis menunjukkan bahwa gubernur Belanda di Malabar (India) mengirim Yaman atau kopi Arabika (Coffea arabica) bibit kepada Gubernur Belanda Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1696. Ini adalah bibit pertama yang dikirim gagal tumbuh karena banjir di Batavia. Pengiriman kedua dari bibit kopi ke Batavia dilaporkan pada tahun 1699. Tanaman tumbuh, dan pada 1711, ekspor pertama dikirim dari Jawa ke Eropa oleh Perusahaan Perdagangan Hindia Belanda Timur, dikenal dengan inisial VOC Belanda nya (Verininging Oogst-Hindia Perusahaan), yang didirikan pada tahun 1602. Dalam 10 tahun, ekspor meningkat menjadi 60 ton per tahun. Indonesia adalah tempat pertama di luar Arab dan Ethiopia, di mana kopi secara luas dibudidayakan. VOC memonopoli perdagangan kopi di 1725-1780.
Kopi dikapalkan ke Eropa dari pelabuhan Batavia. Telah ada port di mulut Sungai Ciliwung sejak 397 Masehi, ketika Raja Purnawarman mendirikan kota yang disebut Sunda Kelapa. Hari ini, di daerah Kota Jakarta, seseorang dapat menemukan gema dari warisan laut akan yang dibangun kota. Kapal berlayar didorong masih memuat kargo di pelabuhan tua. Museum Bahari menempati sebuah gudang bekas VOC, yang digunakan untuk menyimpan rempah-rempah dan kopi. Menara Syahbandar (atau Lookout Tower) dibangun pada 1839 untuk menggantikan tiang bendera yang berdiri di kepala dermaga, di mana kapal-kapal VOC merapat untuk memuat kargo mereka.
Dermaga di Batavia (1870)
Pada tahun 1700, kopi dikirim dari Batavia dijual seharga 3 Gulden per kilogram di Amsterdam. Karena pendapatan tahunan di Holland pada tahun 1700-an adalah antara 200 hingga 400 Gulden, ini setara dengan beberapa ratus dolar per kilogram hari ini. Pada akhir abad ke-18, harga turun menjadi 0,6 Gulden per kilogram dan minum kopi menyebar dari elit ke populasi umum.
Perdagangan kopi sangat menguntungkan untuk VOC, tapi kurang sehingga untuk petani Indonesia yang dipaksa untuk tumbuh dengan pemerintah kolonial. Secara teori, produksi tanaman ekspor dimaksudkan untuk menyediakan uang tunai bagi masyarakat desa Jawa untuk membayar pajak mereka. Ini dalam bahasa Belanda dikenal sebagai Cultuurstelsel (Sistem Budidaya), dan tertutup rempah-rempah dan berbagai macam tanaman tropis lainnya Cultuur stelsel dimulai untuk kopi di wilayah Priangan Jawa Barat.. Dalam prakteknya Namun, harga yang ditetapkan untuk tanaman oleh pemerintah terlalu rendah dan mereka dialihkan tenaga kerja dari produksi beras, menyebabkan kesulitan besar bagi petani.
Pada pertengahan tahun 1970-an kopi Arabika daerah VOC diperluas tumbuh di Sumatera, Bali, Sulawesi dan Timor. Di Sulawesi kopi pertama ditanam di 1750. Di North Suamatra dataran tinggi kopi pertama kali tumbuh di dekat Danau Toba pada tahun 1888, diikuti oleh dataran tinggi Gayo (Aceh) di dekat Danau Laut Tawar pada tahun 1924.
Pada 1860, seorang pejabat kolonial Belanda, Eduard Douwes Dekker, menulis sebuah buku berjudul "Max Havelaar dan Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda", yang terkena penindasan desa dengan pejabat yang korup dan serakah. Buku ini membantu mengubah pendapat publik Belanda tentang "Sistem Budidaya" dan kolonialisme pada umumnya. Baru-baru ini, nama Max Havelaar diadopsi oleh salah satu organisasi perdagangan pertama adil.
Dalam delapan belas ratusan an, penjajah Belanda mendirikan perkebunan kopi yang besar di Dataran Tinggi Ijen di Jawa timur. Namun, bencana melanda di tahun 1876, ketika penyakit kopi karat menyapu melalui Indonesia, memusnahkan sebagian besar kultivar Typica. Kopi robusta (C. canephor var. Robusta) diperkenalkan ke Jawa Timur pada tahun 1900 sebagai pengganti terutama di dataran rendah, di mana karat terutama menghancurkan.
Pada tahun 1920, petani di seluruh Indonesia mulai menanam kopi sebagai tanaman tunai. Perkebunan di Jawa dinasionalisasikan pada saat kemerdekaan dan direvitalisasi dengan varietas baru Coffea arabica pada tahun 1950. Varietas tersebut juga diadopsi oleh petani melalui pemerintah dan berbagai program pembangunan. Hari ini, lebih dari 90% dari kopi Arabika Indonesia ditanam oleh para petani terutama di Sumatra Utara, pada peternakan satu hektar atau kurang rata-rata. Produksi tahunan sekitar 75.000 Arabika ton dan 90% dari yang untuk ekspor. Kopi Arabika dari negara yang sebagian besar pergi ke segmen pasar khusus.
Berkat Surip Mawardi dari ICCRI untuk saran berguna di bagian ini
Terima kasih kepada Janine Helga untuk foto-foto tua Jakarta
 
Sumber

TANAM PAKSA DI JAWA SEKITAR ABAD XIX MASEHI

Oleh :T.M Rita Istari   
Pada tahun  1830 pemerintah kolonial Belanda menjalankan Cultuurstelsel di Indonesia, khususnya di Jawa. Cultuurstelsel adalah istilah resmi pengganti cara produksi yang tradisional dengan cara produksi yang rasional, disebut juga dengan istilah “tanam paksa”  oleh kaum liberal yang anti cara itu karena dianggap sebagai usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksaan. (Mudjanto; 1987; 17).
Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan dalam pajak tanah.  Sehingga timbullah gagasan untuk memeras tanah jajahan yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu berkuasa dahulu.
Sebagaimana diketahui bahwa sekitar abad XVIII Masehi secara resmi pemerintahan Indonesia pindah dari kekuasaan VOC kepada pemerintah kolonial Belanda. Antara sistem eksploitasi VOC dengan pemerintah kolonial terdapat persamaan yaitu dalam hal penyerahan wajib hasil-hasil pertanian penduduk desa, meskipun cara pelaksanaannya agak berbeda, pemerintah kolonial Belanda secara langsung mengadakan hubungan dengan para petani yang secara efektif menjamin arus tanaman eksport dalam jumlah yang dikehendaki tanpa harus menghubungi terlebih dahulu para bupati dan kepala desa (Sartono;1976;75).
Tanam paksa lebih mengutamakan peningkatan hasil produksi tanaman eksport yang sangat laku di pasaran Eropa. Untuk itu pemerintah kolonial memperkenalkan tanaman eksport kepada petani di Jawa. Maka dalam pelaksanaan tanam paksa itu dipergunakan desa sebagai organisme : yaitu tanah, kerja dan pimpinan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.  Ke tiga faktor itu apabila di organisasi dengan baik dapat memberikan hasil produksi eksport yang tinggi.
Pelaksanaan tanam paksa dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa itu. Menurut ketentuan,  pemerintahan kolonial seharusnya  mengadakan perjanjian dengan rakyat terlebih dahulu,  tetapi dalam prakteknya, dilakukan tanpa perjanjian dengan penduduk desa sebelumnya dan dengan cara paksaan. Sehingga, banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pegawai kolonial, bupati dan kepala desa itu sendiri mengakibatkan timbul penderitaan pada penduduk desa yang bersangkutan. Bupati dan kepala desa bekerja bukannya mengabdi kepada kepentingan rakyat desa melainkan kepada pemerintah kolonial atau demi kepentingan pribadi,  membuat merosotnya martabat dan kewibawaan pejabat-pejabat yang bersangkutan dan juga dianggap  sebagai kaki tangan pemerintah kolonial. (Elisabet; 1988;4).
Pada masa tanam paksa itu, jenis tanaman dipisahkan dalam 2 kategori yaitu: 1). Tanaman tahunan: Tebu, nila, tembakau. 2). Tanaman keras: kopi, teh, lada, kina, kayu manis. (Greerts; 1983;56).
Pemerintah kolonial dalam usaha meningkatkan produksi eksportnya menentukan  tanaman yang memberikan keuntungan besar yaitu tebu dan kopi. Tanaman tebu merupakan tanaman tahunan yang membutuhkan irigasi, dan dapat ditanam di sawah, sehingga memungkinkan dapat menanam tebu dan padi bergantian. Sedangkan penanaman tebu tidak cukup kalau hanya mengandalkan pada perluasan tanah, tanpa diimbangi oleh irigasi jalan raya dan sebagainya. Penduduk desa pada dasarnya mempunyai jiwa sosial yang tinggi, sehingga mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan itu dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, hal inilah yang disalahgunakan oleh penguasa dan pemerintah kolonial untuk mempekerjakan mereka dan memberi upah yang minim. (Boeke; 1983;25).
Pendirian pabrik-pabrik gula berarti banyak tanah desa yang dipergunakan untuk menanam tebu. Hasil produksi tebu yang meningkat mengakibatkan harus memerlukan banyak tenaga penduduk desa.
Berdasarkan pengalaman dalam kerja paksa ini membuat para penguasa swasta mendapat keuntungan besar dari hasil kontrak gula dengan pemerintah kolonial. Para penguasa swasta mulai berani menggunakan “kerja bebas” yaitu upah yang tidak berdasarkan paksaan melainkan berdasarkan persetujuan sukarela. Jalan-jalan dan alat-alat pengangkutan diperbanyak karena itu penguasa Eropa di Jawa berusaha untuk mengadakan ekspansi. (Burger;1977;204).
Pelaksanaan tanam paksa di Jawa berlangsung lebih kurang selama 40 tahun dan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah kolonial sehingga dapat membangun di segala bidang. Sedangkan bagi penduduk di Jawa khususnya, memberikan pula dampak dalam bidang sosial maupun ekonomi, antara lain:
Dampak Sosial
  1. Dalam bidang pertanian, khususnya dalam  struktur agraris  tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara  majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak,  melainkan terjadinya  homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. (Sartono ; 1987;321).
  2. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Mengapa terjadi hal demikian? Karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan  kehidupan penduduknya.
Dampak ekonomi:
  1. Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan  pekerja mengenal  sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama  tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula.
  2. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.(Burger;1977;18).
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.
Dampak lain dari tanam paksa tersebut yaitu secara tidak sengaja juga membantu kemajuan bagi bangsa Indonesia, dalam hal mempersiapkan modernisasi dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan partikelir bagi bangsa Indonesia sendiri.    

Daftar Pustaka
Moedjanto,G; 1987; Indonesia Abad ke-20; Jilid I; Kanisius; Yogyakarta
Sartono Kartodirdjo; dkk; 1976;  Sejarah Nasional Indonesia IV; Jakarta; Debdikbud, Grafitas.
Sartono Kartodirdjo;1987; Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari Emporium sampai Imperium; Jakarta; Gramedia.
Burger,DH; 1977; Perubahan-perubahan Struktur dala masyarakat Jawa; Jakarta; Bhratara.
Elisabet Endang Sri Sulastri; 1988; Pelaksanaan Cultuurstelsel di Jawa (Skripsi Sarjana pada Jurusan Pendidikan Sejarah; Yogyakarta; Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Sanata Dharma.
Greets,C; 1983; Involusi Pertanian; Jakarta; Bhratara.
Boeke,JH; 1983; Prakapitalisme di Asia; Jakarta; Penerbit Suara Harapan.

Tanam Paksa di Indonesia

Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837),ongkos imperialisme Belanda secara semena-mena diletakkan di atas pundak Jawa-Madura melalui Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa antara 1830-1870. Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar.

Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa. Cultuurstelsel (atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Tanam Paksa) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
 
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
 
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
 
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
 
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut. Untuk mendorong keberhasilan sistem ini di tiap wilayah desa, kepala desa juga mendapatkan komisi atau persentase dari hasil cultuurstelsel (tanam paksa) ini. Sistem ini tidak diberlakukan pada desa-desa perdikan (desa bebas pajak) karena kewajiban khusus dari kekuasaan feodal seperti mengurus makam dan memelihara pesantren.
 
Beberapa perubahan sosial yang terjadi akibat sistem tanam paksa yang ditemukan oleh Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi (peny):1984) Edi Cahyono (1991) dan Rajagukguk (1995) adalah: Pertama, pengambil alihan tanah penduduk menjadi kepemilikan desa telah melahirkan petani rumah tangga dengan kepemilikan tanah pertanian yang kecil. Para petani kecil ini masih dibebani dengan kerja tambahan tersebut sehingga tidak dapat mengembangkan diri meski mempunyai tanah garapan yang dapat mereka wariskan kepada keturunan mereka. Kedua, kewajiban-kewajiban kerja dan kewajiban penanaman tersebut telah mendorong kelahiran penduduk yang cepat di kalangan petani untuk menurunkan beban kerja keluarga. Ketiga, sementara itu, secara politik sistem ini juga telah menghidupkan pemerintahan Desa menjadi struktur pemerintahan efektif mengontrol administrasi kewilayahan dan penduduk. Sistem ini juga menjadikan kepemimpinan di wilayah Jawa menjadi sangat otoriter. Keempat, Masyarakat petani mulai memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertahan hidup dengan mempekerjakan perempuan dan anak-anak mereka. Lahan pekarangan secara teori memang tidak dihitung pajaknya. Kelima, Sistem tanam paksa telah menutup peranan ekonomi kalangan swasta untuk tumbuh dan berperan baik dari kalangan priayi, tionghoa, arab maupun golongan pengusaha Belanda sendiri. Keenam, Tanam paksa juga telah melahirkan pengistilahan baru dalam lapisan-lapisan di masyarakat petani. Istilah-istilah kuli kenceng (kewajiban penuh kerja bakti), kuli setengah kenceng (tidak bertanggung jawa penuh) telah menggantikan istilah numpang dan sikep. Sebab, semua pemilik tanah wajib menjalankan kerja bakti di tanah-tanah cultuurstelsel. Dengan demikian tanam paksa telah mentransformasi beberapa penduduk menjadi kuli/buruh (Prisma:1991) .
 
Tanam paksa adalah era paling eksploatatif dalam praktek ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.

Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.

sumber :
- http://jhwenas.multiply.com/journal/item/11
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tanam_Paksa
- http://buruhmenggugat.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=63&Itemid=61
- http://www.ekonomirakyat.org/edisi_6/artikel_3
- http://sejarah.fib.ugm.ac.id/artdetail.php?id=12